KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT MALUKU DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP HUKUM POSITIF DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP, PERKEBUNAN, PANGAN, DAN KELAUTAN (Studi Kasus Hukum Adat Sasi di Maluku)


                                                                                                                                       
KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT MALUKU DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP  HUKUM POSITIF DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP, PERKEBUNAN, PANGAN, DAN KELAUTAN
 (Studi Kasus Hukum Adat Sasi di Maluku)

Oleh: Idris Wasahua


I.  PENDAHULUAN

 A.       Latarbelakang Masalah 



 Indonesia  dikenal sebagai Negara yang memiliki kekayaan yang beranekaragam, bukan saja kekayaan   sumber   daya   alam   (natural resources),   akan    tetapi  termasuk pula  keanekaragaman budaya, etnik, agama, ras, dan golongan, serta adat istiadat. Keanekaragaman dimaksud yang mendorong banyaknya wisatawan asing berbondong-bondong mengunjungi Indonesia. Semboyan “Bhineka Tunggal Ika” yang berarti berbeda-beda tetap satu merupakan salah satu bentuk pengakuan atas fakta tersebut sekaligus berfungsi sebagai perekat. 1 Dalam keanekaragaman tersebut, di dalamnya  terkandung  nilai-nilai sosial, budaya, adat  2,  dan agama,  yang masih hidup yang berfungsi sebagai pedoman perilaku dan juga terdapat sanksi bagi pelanggarnya. 

_______________
1            I. Nyoman Nurjaya dalam Relasi Negara dan masyarakat Adat, Perebutan Kuasa atas Hak Pengelolaan Sumberdaya Alam, Editor Rachmad Safa’at, Edisi Revisi, Surya Pena Gemilang, 2015. hlm. 47-48.
2            Adat merupakan pencerminan daripada kepribadian suatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan daripada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad. Oleh karenanya, setiap bangsa di dunia ini memiliki adat kebiasaan sendiri-sendiri yang satu dengan yang lainnya tidak sama karena ketidaksamaan inilah kita dapat mengatakan bahwa adat itu merupakan unsur yang terpenting yang memberikan identitas kepada bangsa yang beersangkutan. Tingkat peradaban, maupun cara penghidupan yang modern, ternyata tidak dapat mampu menghilangkan adat kebiasaan yang hidup dalam masyarakat. Paling-paling yang erlihat dalam proses kemajuan zaman adalah bahwa adat tersebut menyesuaikan diri dengan  keadaan da kehendak zaman, sehingga adat itu menjadi kekal serta tetap segar. Dalam kontek Indonesia, adat yang dimiliki oleh daerah-daerah, suku-suku bangsa adalah berbeda-beda, meskipun dasar serta sifatnya adalah satu, yakni keindonesiaannya. Oleh karena itu, maka adat bangsa Indonesia itu dikatakan merupakan “Bhineka “(Berbeda-beda di daerah suku-suku bangsanya), “Tunggal Ika” (tetapi tetap satu juga, yaitu dasar dan sifat keindonesiaannya). Lihat Soerojo Wignjodipoero, SH., Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, CV. Haji Masagung, 1987, hlm. 13.



Nilai-nilai sosial budaya tersebut saat ini lazimnya  lebih dikenal dengan  kearifan lokal (local wisdom) 3. Salah satu bentuk kearifan lokal (local wisdom) adalah hukum-hukum adat yang hingga saat ini masih berlaku dalam  masyarakat Indonesia.   Jauh sebelum kedatangan bangsa penjajah Belanda, Portogis dll, di Indonesia telah ada kerajaan-kerajaan maupun persekutuan-persekutuan lainnya yang  memiliki sistem dan asas-asas hukumnya sendiri. Hal ini juga diakui oleh ahli hukum Belanda Van Vollenhoven dalam bukunya “Staatsrecht oversee 1934”, yang menjelaskan bahwa tatkala dalam tahun 1596, kapal pertama Belanda berlabuh di Indonesia, Indonesia bukan merupakan Negara yang kosong akan tata hukum, sebaliknya di Indonesia telah ditemukan berbagai peraturan dan berbagai tata hukum yang berlaku. Setelah kemerdekaan, keberadaan hukum adat tetap diakui dan dijamin dalam konstutusi. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 18 B ayat (2) disebutkan:

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat  beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.” 4

Dalam pembangunan hukum nasional, hukum adat juga  menjadi salah satu sumber pembangunan hukum nasional. Dalam Ketetapan MPRS  No. II/MPRS/1960, Pargraf 402 No. 34 dan 35 megenai pembinaan hukum nasional, antara lain menentukan  bahwa pembangunan hukum nasional harus sesuai dengan hukum Negara dan berlandaskan masyarakat adil dan makmur. Kemudian, dalam  Kepres  RI No.  11  Tahun
_______________
3            Kearifan lokal adalah pandangan hidup dan ilmu pengetahuan serta berbagai strategi kehidupan yang berwujud aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat lokal dalam menjawab berbagai masalah dalam pemenuhan kebutuhan mereka. Secara etimologi, kearifan lokal (local wisdom) terdiri dari dua kata, yakni kearifan (wisdom) dan lokal (local). Sebutan lain untuk kearifan lokal diantaranya adalah kebijakan setempat (local wisdom), pengetahuan setempat (local knowledge) dan kecerdasan setempat (local genious). http://www.kajianpustaka.com/2017/09/pengertian-fungsi-dimensi-kearifan-lokal.html. Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 3 poin 30 disebutkan bahwa: Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.
4            Lihat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Perubahan Keempat.

1974 tentang Rencana Pembangunan Lima Tahun Kedua, lampiran III Bab 27 hukum dinyatakan dengan jelas dan tegas dalam pendahuluannya bahwa pembangunan bidang hukum dilaksanakan berdasarkan GBHN yang menegaskan:

“Pembangunan di bidang hukum dalam kegiatan hukum Indonesia adalah berdasarkan atas landasan sumber tertib hukum Negara, yaitu cita-cita yang terkandung pada pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia yang didapatkan  dalam Pancasila dan UUD 1945”  5


Hukum adat yang telah dijadikan hukum nasional menjadi hukum positif  berlaku secara nasional. Lain halnya dengan hukum adat yang hanya berlaku bagi masyarakat di wilayah dimana hukum ada tersebut dianut.   Terhadap hukum adat yang belum dijadikan hukum positif tetap berlaku dan menjadi fakta sosiologis yang juga memberikan peran positif dalam menjaga ketertiban masyarakat disamping berlakunya hukum Negara (legal state).          Dari perspektif antropologi hukum, hukum yang secara nyata berlaku dalam masyarakat selain terwujud dalam bentuk hukum Negara (state law), juga terwujud sebagai hukum agama (religious law), hukum kebiasaan (customary law). Inilah yang disebut sebaga fakta kemajemukan hukum (legal pluralism).  6      Beragam pendapat dikemukakan para ahli tentang arti hukum adat. Soerojo Wignjodipoero, SH., dalam bukunya Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat menggutip pendapat beberapa ahli mengenai hukum adat sebagai berikut; 7 Prof. Dr. Soepomo, SH., mendefenisikan hukum adat sebagai  hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan-peraturan legislative (unstaturory law) meliputi peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib, toh ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.



_______________
5          R. Otje Salman, SH., Hukum Adat Dalam Pembangunan Hukum di Indonesia, Alumni, 1996. hlm. 64-65.
6          I. Nyoman Nurjaya dalam Relasi Negara dan masyarakat Adat, Op.Cit. hlm. 56.
7          Soerojo Wignjodipoero, SH., Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat. Op.Cit. hlm. 14-15.
Sedangkan menurut Prof. Mr. C. vaan Vollenhoven 8  dalam bukunya “Het Adatrecht van Nederlan Indie, memberikan pengertian hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu atau alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan Belanda dahulu.
Maluku merupakan salah satu wilayah yang terletak di bagian timur Indonesia. Lintasan  sejarah Maluku telah dimulai sejak zaman kerajaan-kerajaan besar di Timur Tengah seperti kerajaan Mesir yang dipimpin Firaun. Bukti bahwa sejarah Maluku adalah yang tertua di Indonesia adalah catatan tablet tanah liat yang ditemukan di Persia, Mesopotamia, dan Mesir menyebutkan adanya negeri dari timur yang sangat kaya, merupakan tanah surga, dengan hasil alam berupa cengkeh, emas dan mutiara, daerah itu tak lain dan tak bukan adalah tanah Maluku yang memang merupakan sentra penghasil Pala, Fuli, Cengkeh dan Mutiara.  Kekayaan alam Maluku tersebut juga menjadi salah satu faktor utama pemicu kedatangan bangsa eropa ke Maluku dengan tujuan mendapatkan rempah-rempah. 9    Salah satu jenis hukum adat yang hingga saat ini masih berlaku adalah “Sasi”. Sasi merupakan suatu tradisi masyarakat negeri di Maluku yang berfungsi untuk menjaga pertumbuhan dan perkembangan berbagai jenis sumber daya alam  yang ada di hutan, maupun   di laut. Hal itu dilakukan dengan cara adanya larangan bagi masyarakat dalam masa pelaksanaan sasi  untuk mengambil  hasil sumberdaya alam tertentu sebagai upaya pelestarian demi menjaga mutu dan populasi sumberdaya hayati (hewani maupun nabati) alam tersebut.
_______________
8            Cornelis van Vollenhoven, lahir di Dordrecht, Belanda, 8 Mei 1874, dan meninggal di Leiden, Belanda, 29 April 1933 pada umur 58 tahun. Ia merupakan seorang antropolog Belanda yang dikenal akan karyanya "Hukum Adat" di Hindia Belanda sehingga ia dijuluki "Bapak Hukum Adat".  Pada usia 27 tahun, ia diangkat sebagai Guru Besar Hukum Konstitusi dan Administrasi Daerah-daerah Seberang Lautan Belanda serta Hukum Adat Hindia Belanda di Universitas Leiden. Kebanyakan masa hidupnya difokuskan untuk mempelajari hukum adat Indonesia dan kemudian mengampanyekan pelestariannya. Tulisan-tulisannya umumnya berkaitan dengan hukum adat, seperti Het Ontdekking van Adatrecht, Orientatie in het Adatrecht van Nederlandsch-Indie (1913). Mahakaryanya adalah kumpulan tulisan yang berjilid-jilid Het Adatrecht van Nederlandsch-Indië ("Hukum Adat Hindia Belanda") yang berisi kajian dan kumpulan hukum adat dari 19 lingkungan adat di Hindia Belanda yang berbeda dari tradisi adat kaum pendatang (Vreemde Oosterlingen- Kaum Timur Asing, seperti suku Arab, Tionghoa, dan India). Yang mengagumkan adalah kenyataan bahwa sebagian besar karyanya dikerjakan di Leiden. Van Vollenhoven hanya dua kali mengunjungi Hindia Belanda, yaitu pada 1907 dan 1923. Dikutip dari  https://id.wikipedia.org/wiki/Cornelis_van_Vollenhoven.
9          https://id.wikipedia.org/wiki/Maluku.
Dengan adanya sasi memungkinkan sumber daya alam hayati dan nabati akan tumbuh dan berkembang secara baik dan maksimal yang pada akhirnya akan mendatangkan sejumlah manfaat, baik  bagi manusia, maupun lingkungan.  Selain manfaat yang dirasakan oleh masyarakat, ternyata hukum adat sasi juga sangat memberikan kontribusi positif terhadap hukum  positif di bidang lingkungan hidup, perkebunan, pangan, dan kelautan. Dengan kata lain, eksistensi hukum adat sasi juga sangat berperan dalam mewujudkan tujuan yang diamanahkan dalam beberapa aturan hukum yang dibentuk oleh Negara.  Namun demikian, peran penting dari hukum adat sasi tersebut saat ini masih kurang mendapat perhatian maksimal dari Negara. Hal ini ditandai dengan tidak  adanya kebijakan-kebijakan hukum  yang bersifat konkrit dalam  mendukung dan melestarikan hukum adat sasi. 

B.      Permasalahan



Berdasarkan latar belakang masalah di atas, dapat dirumuskan beberapa permasalahan untuk diteliti kemudian, yakni:

1.      Apa saja manfaat dari pelaksanaan hukum adat sasi bagi masyarakat Maluku?

2.      Bagaimana kontribusi hukum adat sasi dalam mendukung hukum positif di bidang Perkebunan, Lingkungan Hidup, Pangan, dan Kelautan  ?

3.      Bagaimana peran  Negara dalam mendukung eksistensi hukum adat sasi di Maluku  ?





II PEMBAHASAN


1.      Selayang Pandang Tentang Hukum Adat Sasi di Maluku


1.1.    Pengertian dan Sejarah Hukum Adat Sasi

Sasi dapat diartikan sebagai larangan untuk mengambil hasil sumberdaya alam tertentu baik di darat maupun laut sebagai upaya pelestarian demi menjaga mutu dan populasi sumberdaya hayati (hewani maupun nabati) alam tersebut. Karena peraturan-peraturan dalam pelaksanaan larangan ini juga menyangkut pengaturan hubungan manusia dengan alam dan antar manusia dalam wilayah yang dikenakan larangan tersebut, maka sasi, pada hakikatnya, juga merupakan suatu upaya untuk memelihara tata-krama hidup bermasyarakat, termasuk upaya ke arah pemerataan pembagian atau pendapatan dari hasil sumberdaya alam sekitar kepada seluruh warga/penduduk setempat. Saat ini, sasi memang lebih cenderung bersifat hukum adat bukan tradisi, dimana sasi digunakan sebagai cara mengambil kebijakan dalam pengambilan hasil laut dan hasil pertanian.
Namun, secara umum, sasi berlaku di masayarakat sebagai bentuk etika tradisional. Sasi tidak berhubungan dengan ritus kelahiran, perkawinan, kematian dan pewarisan, melainkan lebih cenderung bersifat tabu dan kewajiban setiap individu dan masyarakat dalam mengelola sumber daya alam yang dimiliki. Seperti yang kita tahu, bahwa taboo atau tabu berfungsi untuk menjaga kestabilan hidup masyarakat. Tabu seringkali dikaitkan dengan sesuatu yang terlarang, karena akan mengakibatkan dampak buruk bagi orang yang melanggar tabu. 10

_______________

Tradisi masyarakat Maluku dalam melestarikan lingkungan hidup berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam baik di darat maupun di laut dengan pranata adat yang bernama “Sasi” telah dilaksanakan sejak zaman dahulu.   Hukum adat Sasi merupakan salah satu bukti kearifan lokal (local wisdom)  masyarakat Maluku menjaga  lingkungan hidup.
            Menurut sejarahnya, tradisi adat Sasi  sendiri  telah ada sejak masa dahulu kala dan terus dipertahankan hingga kini oleh generasi ke generasi. Dalam Bundel XXVI halaman 293 perihal ” NET RECHT VAN SASI IN DE MALUKEN ( 1921 )” diketahui bahwa hukum sasi dengan beberapa perbedaan bentuk pada beberapa tempat, diterapkan juga pada pulau Buru, Seram, Ambon, Lease, pulau Watubela, kepulauan Kei dan Aru, kepulauan di Barat Daya Maluku dan kepulauan Maluku Tenggara bahkan dipulau Halmahera Maluku Utara. Dengan demikian daerah berlakunya hukum sasi terdapat dipulau Halmahera (di utara) sampai ke daerah Wila (di selatan) dan pulau Buru (di barat) sampai kepulauan Aru (di timur) dari Maluku.11            Menurut cerita masyarakat khususnya di Pulau Haruku Kabupaten Maluku tengah, sebagaimana dikemukakan oleh  Indrawasih, pranata adat sasi ini diperkirakan telah dikenal sejak tahun 1600 Masehi. 12 Seiring kemajuan teknologi serta perubahan sosial masyarakat yang demikian pesat,  tradisi sasi hingga saat ini masih dilaksanakan secara konsekwen oleh desa-desa di Maluku. Meskipun tidak dapat dipungkiri, di beberapa desa, sasi sudah mulai ditinggalkan.  13

1.2.        Jenis-jenis Sasi
Secara garis besar, hukum adat sasi di Maluku dapat ditinjau dari dua hal.  Pertama, dilihat dari segi wilayah penerapan hukum sasi, dan kedua, dilihat dari  segi pihak yang melaksanakan sasi.  Penjelasan atas hal tersebut sebagaimana dikemukakan sebagai berikut:   
_______________

11         Lokollo,  Hukum Sasi di Maluku Suatu Potret Bina Mulia Lingkungan Pedesaan Yang Di Cari Pemerintah, Orasi ilmiah pada Dies Natalis Universitas Pattimura Tahun 1998. hlm. 18.
12         Indrawasih, Ratna,2000. Hak Ulayat Laut di Maluku dalam Ary Wahyono dkk.,  Hak Ulayat Laut diKawasan Timur Indonesia, Yogyakarta: Media Pressindo.
1.      Sasi perorangan, yakni melindungi sumber daya alam yang bisa menjadi milik pribadi dalam batas waktu tertentu. Adapun orang-orang yang boleh mengambil pohon buah-buahan hanya orang yang menaruh tanda sasi pada pohon tertentu.
2.      Sasi umun, yakni yang diterapkan untuk perkebunan campuran berbagai pohon yang ada di Maluku dan Papua, disebut sebagai dusun, kemudian diterapkan untuk sumber daya tertentu yang ada dalam kebun tersebut.
3.      Sasi desa, yakni berlaku bagi seluruh lapisan di desa tersebut, biasanya terdiri dari beberapa dusun.
Kemudian, setelah kewenangan sasi semakin luas dan bertambah, akhirnya sasi berkembang menjadi empat kategori, yakni sebagai berikut :
1.      Sasi perorangan, yakni berlaku hanya untuk lahan saja, karena laut milik umum.
2.      Sasi umun, hanya berlaku untuk tingkat desa saja.
3.      Sasi gereja dan sasi masjid, yaitu sasi yang disetujui oleh pihak gereja, masjid atau masyarakat umum.
4.      Sasi negeri, yakni sasi yang disetujui oleh pemerintah lokal, seperti kepala desa, para bupati, contohnya untuk mengatasi masalah perselisihan mengenai batas wilayah.
Sasi berdasarkan lokasi dan jenis sumber daya alam. Sasi juga dapat diberlakukan lokasi-lokasi dan jenis-jenis sumber daya alam, yang terbagi menjadi empat kelompok utama, yakni sebagai berikut:
1. Di laut (Sasi laut), sasi tersebut diberlakukan dari batas air surut ke batas awal air yang dalam pada saat tertentu, yakni sebagai berikut :
·         Menangkap ikan seperti lompa (Thryssa baelama) (Engraulidae) serta jenis ikan lainnya, termasuk teripang Holothuroidea dan udang;
·         Menangkap ikan-ikan di teluk-teluk tertentu dan pada waktu-waktu tertentu;
·         Menangkap ikan dengan menggunakn jaring yang bermata kecil (redi karoro);
·         Menangkap ikan dengan menggunakan bom atau bahan beracun;
·         Menangkap ikan dengan menggunakan jaring khusus untuk daerah penangkapan tertentu;
·         Mengambil lola (Trochus niloticus), karang laut, karang laut hitam, batu karang dan pasir;
·         Mengumpulkan rumput laut untuk keperluan makanan atau untuk dijual.
2. Di sungai (Sasi kali) pada saat :
·         Menangkap ikan dan udang;
·         Menangkap ikan dengan menggunakan jaring bermata kecil;
·         Menangkap ikan dengan bom atau racun;
·         Mengumpulkan kerikil dan pasir;
·         Menebang pohon dalam radius 200 dari sungai atau dari sumber-sumber air.
3. Di Daratan (Sasi hutan) pada saat :
·         Mengambil hasil pohon-pohon liar yang ditanam di hutan, seperti kelapa, durian, cengkeh, pala, langsat, mangga, nenas, kenari, pinang, sagu, enau dan lain sebagainya;
·         Mengambil daun sagu untuk atap rumah;
·         Menebang pohon pinang dan pohon lainnya yang sedang berbuah untuk membuat pagar;
·         Menebang pohon untuk kayu bakar atau kayu bangunan;
·         Menebang pohon pada lereng-lereng tertentu;
·         Penghijauan;
·         Berburu burung mamalia di hutan.
4. Di pantai (Sasi pantai) pada saat:
·         Mengambil hasil hutan mangrove;
·         Mengambil telur burung gosong/maleo yang hitam.
Secara tradisional, sasi diterapkan dalam tiga tingkat, yaitu sebagai berikut :
1.      Sasi perorangan, yakni melindungi sumber daya alam yang bisa menjadi milik pribadi dalam batas waktu tertentu. Adapun orang-orang yang boleh mengambil pohon buah-buahan hanya orang yang menaruh tanda sasi pada pohon tertentu.
2.      Sasi umun, yakni yang diterapkan untuk perkebunan campuran berbagai pohon yang ada di Maluku dan Papua, disebut sebagai dusun, kemudian diterapkan untuk sumber daya tertentu yang ada dalam kebun tersebut.
3.      Sasi desa, yakni berlaku bagi seluruh lapisan di desa tersebut, biasanya terdiri dari beberapa dusun.
Setelah kewenangan sasi semakin luas dan bertambah, akhirnya sasi berkembang menjadi empat kategori, yakni sebagai berikut :
1.      Sasi perorangan, yakni berlaku hanya untuk lahan saja, karena laut milik umum.
2.      Sasi umun, hanya berlaku untuk tingkat desa saja.
3.      Sasi gereja dan sasi masjid, yaitu sasi yang disetujui oleh pihak gereja, masjid atau masyarakat umum.
4.      Sasi negeri, yakni sasi yang disetujui oleh pemerintah lokal, seperti kepala desa, para bupati, contohnya untuk mengatasi masalah perselisihan mengenai batas wilayah.
Sasi berdasarkan lokasi dan jenis sumber daya alam. Sasi juga dapat diberlakukan lokasi-lokasi dan jenis-jenis sumber daya alam, yang terbagi menjadi empat kelompok utama, yakni sebagai berikut:
1. Di laut (Sasi laut), sasi tersebut diberlakukan dari batas air surut ke batas awal air yang dalam pada saat tertentu, yakni sebagai berikut :
·         Menangkap ikan seperti lompa (Thryssa baelama) (Engraulidae) serta jenis ikan lainnya, termasuk teripang Holothuroidea dan udang;
·         Menangkap ikan-ikan di teluk-teluk tertentu dan pada waktu-waktu tertentu;
·         Menangkap ikan dengan menggunakn jaring yang bermata kecil (redi karoro);
·         Menangkap ikan dengan menggunakan bom atau bahan beracun;
·         Menangkap ikan dengan menggunakan jaring khusus untuk daerah penangkapan tertentu;
·         Mengambil lola (Trochus niloticus), karang laut, karang laut hitam, batu karang dan pasir;
·         Mengumpulkan rumput laut untuk keperluan makanan atau untuk dijual.
2. Di sungai (Sasi kali) pada saat :
·         Menangkap ikan dan udang;
·         Menangkap ikan dengan menggunakan jaring bermata kecil;
·         Menangkap ikan dengan bom atau racun;
·         Mengumpulkan kerikil dan pasir;
·         Menebang pohon dalam radius 200 dari sungai atau dari sumber-sumber air.
3. Di Daratan (Sasi hutan) pada saat :
·         Mengambil hasil pohon-pohon liar yang ditanam di hutan, seperti kelapa, durian, cengkeh, pala, langsat, mangga, nenas, kenari, pinang, sagu, enau dan lain sebagainya;
·         Mengambil daun sagu untuk atap rumah;
·         Menebang pohon pinang dan pohon lainnya yang sedang berbuah untuk membuat pagar;
·         Menebang pohon untuk kayu bakar atau kayu bangunan;
·         Menebang pohon pada lereng-lereng tertentu;
·         Penghijauan;
·         Berburu burung mamalia di hutan.
4. Di pantai (Sasi pantai) pada saat:
·         Mengambil hasil hutan mangrove;
·         Mengambil telur burung gosong/maleo yang hitam.  14
_______________


1.3.            Upacara  tutup dan buka Sasi

Upacara tutup dan buka Sasi merupakan momentum penting dalam pelaksanaan sasi. Upacara tutup Sasi merupakan tahap awal dari pelaksanaan Sasi.   Biasanya,  1 (satu) atau 2 (dua) hari menjelang upacara, akan ada pemberitahuan yang dilakukan oleh kepala kewang15  kepada seluruh masyarakat desa yang pada intinya diberitahukan perihal hari akan mulai dilaksanakannya Sasi.   Dengan adanya jeda waktu sebelum dilaksanakannya Sasi tersebut, diharapkan setiap warga desa dapat mengambil berbagai keperluan bahan pangan yang akan menjadi objek sasi sebagai persiapan  kebutuhannya selama masa tutup sasi. Karena, setalah hari ha pelaksanaan sasi dimulai,  masyarakat sudah tidak bebas lagi mengambil atau menafaatkan hasil hutan atau laut yang menjadi objek sasi sebagaimana halnya pada waktu tidak dilaksanakannya sasi.                                                                                                                 Pada malam yang telah ditentukan maka kepala kewang dibantu  anak-anak kewang berpencar keseluruh pelosok desa dan memberitahukan dimulainya sasi. Tata cara pemberitahuan ini biasanya dengan menggunakan bahasa daerah setempat. 16  Setelah pemberitahuan tersebut,  pelaksanaan sasi dimulai dan masyarakat sudah tidak dapat lagi mengambil atau memanfaatkan tanaman-tanaman atau hasil laut yang menjadi objek sasi.  Selain itu,  kewang dan anak-anak kewang mulai melaksanakan  tugas sebagai pengawas hutan. Jangka waktu pelaksanaan sasi bervariasi tergantung pada kebutuhan. Namun, pada umumnya berlangsung selama 3 (tiga) bulan.  Setelah jangka waktu pelaksanaan sasi selesai, akan ditandai dengan upacara buka sasi.  Lazimnya, upacara buka sasi dilaksanakan dalam rumah baileu atau rumah adat dengan melantunkan kapata-kapata (nyanyian adat) yang semuanya bermuara pada pemujaan kepada penguasa langit dan bumi (upu lanite). Menjelang masa buka sasi,  maka  pada  malam  hari  menjelang  pagi  kewang,  anak-anak
_______________
15         Kewang adalah orang yang diberikan tugas sebagai pengawas selama berlangsungnya sasi, sepertli halnya seorang polisi yang bertugas mengawasi hutan atau laut dalam masa tutup sasi.
16         Setiap desa di Maluku memiliki bahasa daerah yang berbeda-beda. Sebagai contoh di Desa Eti, Kecamatan Seram Barat  Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinis Maluku, Saat akan dimulai acara tutup Sasi, Mula-mula teon atau nama asli negeri di tabaos (diteriaki). Anak-anak kewang langsung membunyikan tahuri atau meniup kerang memperdengarkan suatu suara yang syahdu namun mengandung mistis. Kepala kewang berteriak si lo ooo artinya sasi. Kemudian anak-anak kewang menjawab mese eee ooo yang artinya tetap. Lihat . Zulfikar Judge dan Marissa Nurizka, Peranan Hukum Adat Sasi Laut Dalam Melindungi Kelestarian Lingkungan di Desa Eti Kecamatan Seram Barat  Kabupate Seram Bagian Barat, Lex Jurnalica Vol. 6 No.1, Desember 2008, hlm. 38.  
kewang dan perangkat pejabat negeri mengadakan pertemuan. Setelah hari yang disepakati tiba, maka kewang dan anak-anak kewang berjalan mengelilingi negeri sambil berteriak yang mengumumkan  telah dibukanya sasi. 17  Rasa suka cita dirasakan seluruh masyarakat desa yang mendengar pengumuman tersebut.   18


1.4.            Sanksi adat sasi
Terhadap pelaku pelanggar adat sasi akan dikenai sanksi yang dalam prakteknya beragam bentuk antara satu desa dengan desa lainnya meskipun secara umum terdapat persamaan. Selain sanksi yang akan dikenakan oleh penguasa desa, masyarakat pada desa-desa tertentu masih meyakini ada pula sanksi yang  bersifat supranatural yakni sanksi  arwah leluhur. Adanya sanksi arwah leluruh ini berkaitan dengan keberadaan hukum adat sasi yang merupakan warisan peninggalan para pendahulu yang memiliki nilai manfaat yang tinggi.  Beberapa contoh praktek pemberian sanksi bagi pelanggarnya antara lain  pelanggar  ditangkap, dipertontonkan dihadapan masyarakat umum dan mendapat hukuman fisik lainnya seperti: cambuk,dikenakan denda,kerja paksa dan dikucilkan dari tengah-tengah kehidupan masyarakat.   Dibandingkan sanksi fisik dari aparat desa, sebagaian masyarakat lebih mengkhawatirkan  sanksi    yang akan diberikan oleh arwah atau roh-roh tete nene moyang (leluhur) antara lain: anak sakit-sakitan secara terus menerus dan akhirnya meninggal dunia sehingga keluarga itu tidak memiliki seorang keturunanpun. Istilah lokal adalah tutup mataruma.  19

_______________

17         Contoh di Desa Eti, Kewang dan anak-anak kewang berjalan mengelilingi negeri sambil berteriak memanggil nama teon atau nama asli negeri. Tahuri ditiup kembali dan kewang meneriaki kata pua silo teas toto mullalo amun hutum, yang dalam bahasan Eti  artinya sasi kini terbuka. Jangan potong atau petik buah-buahan yang masih muda (belum layak dipetik), bersihkan pohon dan daun dari seluruh dusun. Ketika masyarakat mendengar teriakan itu bagi mereka adalah tanda suka cita karena besok mulai penen hasil sasi.  Ibid. hlm. 39.
18         Dalam pengalaman penulis ketika berada di Desa Penulis di Kabauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten  Maluku Tengah, Penulis juga pernah melihat secara langsung bagaimana manfaat yang dirasakan masyarakat asal desa penulis. Ketika kegiatan sasi dibuka, terlihat betapa masyarakat menyambutnya dengan suka cita.
19         Zulfikar Judge dan Marissa Nurizka, Peranan Hukum Adat Sasi, Op.Cit. hlm. 41.


Dalam masa tutup sasi, bilamana terdapat warga yang karena kebutuhan mendesak memerlukan tanaman atau hasil laut yang menjadi objek sasi untuk keperluan tertentu.  Maka,  warga  tersebut wajib terlebih dahulu memint ijin dari kepala kewang.  Kemudian, sebagai kompensasinya, warga tersebut akan dikenakan denda, antara lain berupa penyerahan sejumlah hasil hutan atau hasil laut tertentu yang diambil untuk diserahkan kepada pemerintah desa, atau dapat pula berupa sejumlah uang. 20  Di salah satu desa yang bernama Ullath Kabupaten Maluku Tengah, dalam hal seorang karena terdesak harus mengambil buah kelapa yang terkena sasi,  maka setelah mendapat izin dari kepala kewang maka yang bersangkutan di wajibkan untuk menanam sebuah anak pohon kelapa lagi untuk menggantikan buah-buah kelapa yang telah di petiknya. 21

1.5.            Konsekwensi dari pelaksanaan sasi
Ketika dilaksanakannya sasi atau yang disebut tutup sasi, masyarakat tidak bebas lagi mengambil atau memanfaatkan  tanaman-tanaman di hutan maupun kebun (untuk sasi darat), atau hasil-hasil laut (untuk sasi laut), maupun melakukan hal-hal yang dilarang di sungai (Sasi sungai).  Perilaku tidak bersahabat yang kerap kali dilakukan dalam pengambilan dan pemanfaatan sumber alam di darat dan di laut  tidak akan muncul selama masa tutup sasi. Kalaupun ada, jumlahnya lebih sedikit oleh karena adanya pengawasan yang dilakukan  petugas sasi seperti Kewang serta akan adanya sanksi bagi pelanggarnya. Larangan-larangan yang berlaku selama masa tutup sasi antara lain seperti yang terjadi  di Desa Ullath Kabupaten Maluku Tengah,  ketika masa tutup sasi berjalan dan karena terpaksa seseorang perlu  ke hutan. Maka,  ketika orang tersebut  berjalan, ia harus berjalan dengan tenang tidak berisik/membuat gaduh sambil menundukkan wajahnya kearah bawah atau tanah. Orang-orang perempuan yang hendak menuju hutan dilarang menutupi kepalanya  dengan handuk atau kain yang berwarna.  22
_______________
20       Ibid. hlm. 38.
21       Ibid. hlm. 41-42.
22       Ibid. hlm. 42.


2.      Manfaat Pelaksanaan Hukum Adat Sasi Bagi Masyarakat Maluku  



Sebagaimana halnya bentuk kearifan lokal (local wisdom) lainnya, pelaksanaan hukum adat Sasi yang dilaksanakan oleh masyarakat Maluku  selain  merupakan bentuk pengejewantahan dari  penghormatan terhadap nilai-nilai leluhur  dan  tradisi   yang   telah dilaksanakan  secara  turun  temurun,  juga  memberikan sejumlah manfaat yang cukup signifikan dirasakan masyarakat. Berikut dikemukakan secara singkat beberapa manfaat pelaksanaan hukum adat sasi dimaksud.


a.         Manfaat ekonomis

Sebagaimana telah dikemukakan di atas, selama masa tutup sasi berlangusng, masyarakat tidak diperkenankan mengambil atau memanfaatkan sejumlah sumber daya alam di darat atau di laut yang menjadi objek sasi.  Untuk itu, selama masa tutup sasi berlangsung, tanaman-tanaman di hutan atau biota di laut memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang biak dengan baik dan maksimal.  Tentu saja hal tersebut akan mendatangkan manfaat secara ekonomi bagi masyarakat. Keuntungan ekonomi dimaksud dapat berupa tercukupinya kebutuhan pangan, baik untuk kebutuhan konsumsi maupun untuk komditi dengan hasil yang tidak saja meningkat secara kuantitas namun juga secara kualitas. 
Berkaitan dengan manfaat ekonomi ini, Menteri Kelautan RI, Susi Pudjiastuti ketika membuka  acara Sasi Lola di Pulau Hatta, Kabupaten Maluku Tengah, pada tanggal 23 Oktober 2017 memuji  sistem sasi yang merupakan kearifan lokal di Kepulauan Maluku, berupa larangan untuk mengambil hasil sumber daya alam tertentu sebagai upaya menjaga mutu dan populasi sumber daya hayati, baik hewani maupun nabati.  Disebutkannya :
"Saya pikir sistem sasi yang ada di Maluku ini, dan banyak pulau-pulau lain, melakukan hal yang sama. Itu hal yang luar biasa arif, dan mereka sudah tahu tujuannya untuk meningkatkan pendapatan. Jadi sasi, penyetopan penangkapan untuk tujuan peningkatan pendapatan," 23

Dalam suatu hasil penelitian di Desa Eti Kabupaten Maluku Tengah, beberapa warga yang diwancarai mengatakan bahwa, manfaat yang didapat dari  sasi di  di Desa Eti adalah untuk menyelamatkan tanaman atau buah dan hasil laut agar tidak dipanen sebelum masa panennya atau benar-benar layak panen, sehingga mendapatkan hasil yang maksimal (mencegah kerugian petani dan nelayan). Sasi juga bertujuan untuk menghindari pencurian, karena setelah diberlakukan sasi akan ada sekelompok orang yang menjaga areal sasi yang disebut kewang.   24

b.      Membentuk perilaku cinta pada alam
George Sessions sebagaimana dikemukakan oleh Rachmad K. Dwi Susilo  mengatakan bahwa sebelum munculnya teknologi besar dan bisnis, para petani baik di barat dan timur telah memiliki empati yang sama terhadap tanah-tanah mereka. Tanah beserta segala yang tumbuh di atasnya  tidak terlepas dari bentuk penghormatan. Selain itu, perbaikan atas tanah-tanah tersebut dilakukan melalui pemahaman dari dunia dan ilmu pengetahuan alamiah yang dimliki.  25  
Selain memberikan manfaat ekonomi sebagaimana telah dikemukakan di atas,  menurut penulis, hukum adat sasi juga dapat menumbuhkan dan membentuk  perilaku masyarakat untuk mencintai alam. Pelaksanaan hukum adat   sasi yang membatasi pengambilan hasil hutan dan laut dalam jangka waktu
_______________
24         Zulfikar Judge dan Marissa Nurizka, Peranan Hukum Adat Sasi, Op.Cit. hlm. 53.
25       Rachmad K. Dwi Susilo, Sosiologi Lingkungan, Rajawali Pers, 2009. hlm. 57.

tertentu, tentu membuat masyarakat harus sedikit bersabar dan membiarkan tumbuh-tumbuhan dan biota laut tumbuh dan berkembang secara maksimal. Dalam situasi yang bersamaan,   secara  tidak langsung ikut menumbuhkan dan membentuk kepribadian masyarakat untuk mencintai alam yang berimplikasi positif secara jangka  panjang.   Perilaku    buruk   dan  tidak  bersahabat   masyarakat  dalam pengambilan atau pemanfaatan hasil-hasil hutan dan laut  yang biasanya terjadi diluar  waktu  pelaksanaan sasi,  diharapkan  akan hilang ketika dilaksanakan sasi.  Setiap orang dipaksa untuk sementara waktu berdamai dengan alam . Harapannya, perilaku ini tidak saja terjadi pada masa pelaksanaan sasi, namun akan berimplikasi secara jangka panjang pasca dibukanya kegiatan sasi.  

c.       Manfaat ekologis

Hukum adat sasi juga memberikan manfaat ekologis 26 secara jangka panjang terhadap lingkungan hidup.  Dengan adanya sasi, pertumbuhan makhluk hidup baik di darat maupun di laut dapat berlangsung secara wajar, sehingga proses pencemaran lingkungan dapat dikurangi dan lingkungan alam dapat terpelihara. 27  Kondisi  itu juga berkorelasi positif bagi keuntungan ekonomi yang akan didapat oleh karena selain secara kuantitas makhluk hidup baik di darat maupun di laut akan meningkat, juga kualitasnya juga akan tercapai. Dengan demikian, dapat menambah dan meningkatkan nilai gizi untuk keperluan konsumsi masyarakat, juga meningkatkan produktivitas dalam hal hasil-hasil hutan dan laut tersebut diperuntukan untuk keperluan komoditi.
_______________
26        Istilah Ekologi pertama kali digunakan oleh Haeckel, seorang ahli ilmu hayat, dalam dasawarsa 1860-an. Istilah ini beralasal dari bahasa Yunani, yaitu oikos yang berarti rumah dan logos  yang berarti ilmu. Jadi, secara harfiah ekologi berarti ilmu tentang makhluk hidup dalam rumahnya atau dapat diartikan juga sebagai ilmu tentang rumah tangga makhluk hidup. Lihat Otto Soemarwoto, Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Djembatan, 1987. hlm. 15.
27         Thamrin Amal Tomagola, dkk, Revitalisasi Kearifan Lokal, Studi Resolusi Konflik di Kalimantan Barat, Maluku dan Poso, International Center for Islam and  Pluralisme (ICIP), 2007. hlm.171.
Perilaku  bersahabat  masyarakat terhadap alam baik di darat maupu di laut  pada  waktu pelaksanaan sasi, secara tidak langsung berimplikasi pada  terciptanya kondisi kualitas lingkungan oleh karena sumber daya hayati terjamin tumbuh dan berkembang secara baik dan maksimal. Masyarakat akan menyaksikan secara langsung implikasi positif dari perilaku bersahabatnya atas alam tersebut. Sikap masyarakat yang demikian yang oleh Daniel Goleman disebut dengan kecerdasan ekologis (ecological intelligence). Lebih lanjutnya Daniel Goleman  mengatakan:
“Kecerdasan ekologis membuat kita dapat menerapkan apa yang kita pelajari mengenai akibat aktivitas manusia terhadap ekosistem sehingga dapat mengurangi kerusakan dan sekali lagi hidup lestari dalam ceruk kita yang sekarang ini berupa seluruh planet bumi”  28

d.      Menjadi objek wisata

Berbeda halnya dengan bentuk kearifan lokal lainnya yang sering dijadikan  daya tarik wisatawan, hukum adat sasi belum menjadi salah satu objek wisata. Hukum adat sasi yang dalam pelaksanaannya terdapat beberapa  jenis kegiatan, seperti suasana kehidupan masyarakat saat sebelum dan setelah pelaksanaan sasi, adanya sanksi-sanksi dan lain sebagainya, pada sisi lain harus dipandang sebagai implementasi  nilai - nilai  kebudayaan  yang   menurut   hemat penulis, jika diberdayakan secara kreatif dan optimal dapat menjadi salah satu destinasi wisata bagi orang lain yang berasal dari luar desa yang melaksanakan sasi.   Saat ini, kalaupun ada kunjungan pihak luar untuk melihat kegiatan pelaksanaan sasi, hanya dalam rangka penelitian untuk kepentingan  keilmuan dan pendidikan. 
_______________

28       Daniel Goleman, Kecerdasan Ekologis, Mengungkap Rahasia di Balik Produk-produk yang kita beli, PT.
Gramedia Pustaka Utama, 2010. hlm. 38.

Dalam perspektif lain, menurut Lokollo, terdapat  enam tujuan falsafah yang mempengaruhi pelaksanaan adat sasi, yakni :
1.      Memberikan petunjuk umum tentang perilaku manusia, untuk memberikan batasan tentang hak-hak masyarakat;
2.      Menyatakan hak-hak wanita, untuk memberikan definisi status wanita dan pengaruh mereka dalam masyarakat:
3.      Mencegah kriminalitas, untuk mengurangi tindakan kejatahan seperti mencuri;
4.      Mendistribusikan sumber daya alam yang mereka miliki secara merata untuk menghindari konflik dalam pendistribusian sumber daya alam, yakni antara masyarakat dari desa atau kecamatan yang berbeda;
5.      Menentukan cara pengelolaan sumber daya alam yang di laut dan di darat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
6.      Untuk penghijauan/pelestarian alam (konservasi). 29
Dalam suatu penelitian yang pernah penulis lakukan sekitar tahun 1997 ketika penulis masih menempuh studi S1 di Ambon, penulis pernah mewawancarai beberapa tokoh adat di beberapa desa di Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah, dan menanyakan manfaat sasi. Dari seluruh tokoh adat   yang    diwawancarai    menerangkan    bahwa   sasi    sangat      memberikan manfaat bagi masyarakat desa, baik manfaat ekonomi maupun ekologis. Karenanya, eksistensi hukum adat sasi tetap dapat dilestarikan.  Penulis juga pernah melihat secara langsung bagaimana manfaat yang dirasakan masyarakat asal desa penulis yakni Desa Kabauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. Ketika kegiatan sasi dilaksanakan, terlihat betapa masyarakat menyambutnya dengan suka ria. Hal itu  karena  sumber daya alam baik di darat maupun di laut yang menjadi objek sasi akan meningkat baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya pada saat buka sasi.

______________

3.      Kontribusi Hukum Adat Sasi dalam Mendukung Hukum Positif di Bidang Perkebunan, Lingkungan Hidup, Pangan, dan Kelautan 

Selain beberapa manfaat yang dihasilkan dari hukum adat sasi sebagaimana telah dikemukakan di atas,  hukum adat sasi juga sangat memberikan kontribusi positif terhadap  hukum positif  di bidang lingkungan hidup,  perkebunan, pangan, dan kelautan. Dengan kata lain, eksistensi hukum adat sasi tersebut juga ikut mendukung kebijakan hukum Negara di bidang lingkungan hidup, perkebunan, pangan, dan kelautan.  Berikut dikemukakan secara singkat kontribusi dimaksud.  

a.       Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Manusia tidak hidup sendirian di bumi, melainkan bersama dengan makhluk lainnya baik di darat, laut , dan udara. Kehidupan tersebut sangat erat kaitannya. Tanpa makhluk tersebut manusia tidak dapat hidup. Bahkan, manusialah yang sangat membutuhkan makhluk lain, dan bukan sebaliknya makhluk lain tidak membutuhkan manusia. 30   Dalam konteks itulah, upaya pelestarian terhadap lingkungan hidup  menjadi sangat penting.
Lahirnya  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan politik hukum Negara untuk memberikan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup bagi keberlangsungan kehidupan manusia Indonesia sebagai dampak dari berbagai aspek salah satunya dampak pembangunan. Dalam bagian konsideran undang-undang tersebut pada huruf d disebutkan :
 ­
“Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia da makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sesungguhnya dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan”  31
 ______________
30       Otto Soemarwoto, Ekologi, Lingkungan Hidup, Op.Cit. hlm. 44.
31       Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor  140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059.
Pengertian tentang lingkungan hidup disebutkan dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyebutkan  :

“Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.” 32
Sedangkan, menurut Emil Salim, lingkungan hidup  diartikan segala benda, kondisi keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang kita tempati dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia. 33
Adapun yang dimaksud dengan Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 poin 2 :
“Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.” 34
Selanjutnya, tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup disebutkan dalam Pasal 3 yang menyebutkan:
“Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan:
a. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
c. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
d. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
e. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
_______________
32        Ibid.
33       H. Syamsul Arifin, Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia, PT. Sofmedia, 2012. hlm. 40.
34       Lembaran Negara Republik Indonesia, Ibid.
f. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
g. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;
h. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
i. mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan
j. mengantisipasi isu lingkungan global.” 35

Dengan dilaksanakannya hukum adat sasi, masyarakat dituntut untuk memanfaatkan sumber daya alam baik di darat maupun di laut  secara bijak sesuai   dengan aturan-aturan hukum adat saasi yang berlaku. Perilaku menyimpang dalam pemanfaat sumber daya alam di darat dan  di  laut yang sering dilakukan pada saat tidak dilaksanakannya Sasi diharapkan  tidak muncul saat pelaksanaan sasi. Pembatasan pengambilan atau pemanfaat tanaman-tamaman di hutan dan biota di laut selama masa pelaksanaan sasi akan berpengaruh pada terjadinya  proses pertumbuhan dan perkembangan tanaman di hutan, serta biota di laut akan  semakin lebih baik, dan kondisi lingkungan hidup akan terhindar dari  pencemaran dan/atau kerusakan. Hal itu tentu saja sangat sejalan dengan tujuanPerlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 di atas.    Dalam pengamatan penulis ketika masih berada di Ambon, pada wilayah-wilaya tertentu di Maluku, terutama wilayah pedesaan, sering terjadi pengrusakan lingkungan wilayah pesisir pantai akibat ulah sebagian orang yang mengambil ikan dengan cara yang tidak dibenarkan, seperti menggunakan bahan peledak  yang berdampak pencemaran dan kerusakan pada terumbuh karang.  Perbuatan-perbuatan semacam itu meskipun merupakan perbuatan pidana yang diatur oleh hukum Negara. Akan tetapi, terkadang hukum Negara tidak dapat menyentuh pelakunya, salah satu alasannya karena faktor lokasi kantor kepolisian yang jauh dari lokasi kejadian. Lain halnya dengan ketika hukum adat sasi dilaksanakan, masyarakat cenderung lebih patuh pada hukum adat sasi karena akan langsung mendapat reaksi dari masyarakat setempat.   
_______________
35       Ibid.

b.      Undang-undang Perkebunan

Secara garis besar, pekerjaan utama penduduk desa di seluruh Indonesia hanya seputar dua. Pertama petani, yang lazimnya  bercocok tanam atau berkebun. Kedua, nelayan yang lazimnya mengambil berbagai hasil laut.  Khusus di bidang perkebunana  telah berperan penting dalam pemenuhan hajat hidup sehari-hari masyarakat di pedesaan, selain berperan bagi pembangunan perekonomian nasional. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan lahirnya Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pada baginan pertimbangan huruf b disebutkan :

“bahwa perkebunan berperan penting dan memiliki potensi besar dalam pembangunan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan”  36

Pengertian perkebunan disebutkan dalam Pasal 1 poin 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan  yang menyebutkan:

“Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait Tanaman Perkebunan.”
                                    Sedangkan, tujuan penyelenggaraan perkebunan disebutkan pada Pasal 3 :

penyelenggaraan Perkebunan bertujuan untuk:
a. meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
b. meningkatkan sumber devisa negara;
c. menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha;
d. meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas, nilai tambah, daya saing,
dan pangsa pasar;
e. meningkatkan dan memenuhi kebutuhan konsumsi serta bahan baku industri dalam negeri;  37

_______________
36       Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor  308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613.
37       Ibid.
Kebanyakan masyarakat Indonesia masih hidup diwilayah pedesaan. Pada umumnya, masyarakat pedesaan masih mengandalkan lahan perkebunan untuk keperluan pemenuhan hidup sehari-hari. Hal ini karena, umumnya setiap anggota keluarga diwilayah pedesaan memiliki lahan perkebunana yang diperuntukan untuk menanam berbagai jenis tanaman yang  tidak saja dipakai untuk keperluan makan sehari-hari. Akan tetapi, adapula yang disisihkan menjadi barang komuditas yang uangnya akan dipergunakan untuk keperluan hidup lainnya.  
 Mengingat pentingnya lahan perkebunan sebagai tempat bercocok tanam  guna menjaga kesinambungan konsumsi masyarakat, maka diperlukan sikap bijak dalam pemanfaatan segala jenis tanaman di areal perkebunan.  Sebaliknya, perilaku pemborosan dalam pemanfaatan hasil-hasil perkebunan secara tidak proporsional justru akan mendatangkan kerugian bagi masyarakat sendiri. Pembatasan pengambilan atau pemanfaat tanaman-tamaman di lahan perkebunan  selama masa pelaksanaan sasi akan berpengaruh pada peningkatan  produksi, produktivitas, kualitas, nilai tambah, daya saing, dan pangsa pasar sebagaimana dimaksud  yang menjadi tujuan penyelenggaraan perkebunan yang disebutkan dalam Pasal 3 di atas.

c.       Undang-undang Pangan

Pengertian tentang pangan disebutkan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 1 poin 1 :
“Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makan an atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman” 38
_______________
38       Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor  227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360.
Pangan merupakan kebutuhan pokok masyarakat Indonesia. Disisi lain, kapasitan penyediaan bahan pangan justru mebghadapi berbagai tantangan seperti iklim global, kompetisi pemanfaatan sumber daya lahan dan air untuk kegiatan pertanian dan non pertanian, disamping terjadinya degradasi lingkungan yang berimplikasi pada menurunnya kapasitas produksi pangan nasional, ditambah dengan perpindahan para petani dari sector pertanian ke sektor lainnya. Atas dasar tersebut, pemerintah menempatkan pembangunan ketahanan pangan sebagai salah satu prioritas nasional. 39  Hal ini sebagaimana disebutkan dalam bagian konsideran UU Pangan huruf a yang menyebutkan :
“bahwa Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas” 40

Hal itulah yang menjadi landasan filosofis pembentukan  undang-undang tersebut. Hal ini sebagaimana disebutkan pada bagian konsideran huruf b yang menyebutkan:
“bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi Pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal” 41

_______________
39       Pak De Kkarwo, Pintu Gerbang MEA 2015 Harus Dibuka, H. Suparto Wijoyo dan H. Prasetijo Rijadi (Editor), 2015. hlm. 402 .
40         Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2012 Nomor 227, Ibid.
41       Ibid.

Dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan disebutkan:

“Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan” 42

Dalam Pasal 46 ayat (1) disebutkan :
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mewujudkan keterjangkauan Pangan bagi masyarakat, rumah tangga, dan perseorangan.”  43

Dalam Pasal 3 disebutkan:
“Penyelenggaraan Pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan. “44

Tujuan dari penyelenggaran pangan antara lain menyediakan Pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan Gizi bagi konsumsi masyarakat, meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas Pangan di pasar dalam negeri dan luar neger, meningkatkan kesejahteraan bagi Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU Pangan yang menyebutkan :


_______________
42       Ibid
43       Ibid
44       Ibid



“Penyelenggaraan Pangan bertujuan untuk:
a.       meningkatkan kemampuan memproduksi Pangan secara mandiri;
b.      menyediakan Pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan Gizi bagi konsumsi masyarakat;
c.       mewujudkan tingkat kecukupan Pangan, terutama Pangan Pokok  dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
d.      mempermudah atau meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat, terutama masyarakat rawan Pangan dan Gizi;
e.       meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas Pangan di pasar dalam negeri dan luar negeri
f.       meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang Pangan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi konsumsi masyarakat;
g.      meningkatkan kesejahteraan bagi Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan;dan
h.      melindungi dan mengembangkan kekayaan sumber daya Pangan nasional”  45


Cara perolehan bahan pangan antara masyarakat perkotaan berbeda dengan masyarakat pedesaan. Lokasi pedesaan yang masih tersedia lahan perkebunan, dipergunakan oleh masyarakat pedesaan untuk menanam berbagai jenis tanaman yang dipakai untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari. Lain halnya dengan masyarakat perkotaan yang untuk memenuhi kebutuhan pangannya dilakukan dengan cara membelinya ke pasar.
Pembatasan pengambilan atau pemanfaat tanaman-tamaman di lahan perkebunan, dan biota di laut  selama masa pelaksanaan sasi, selain akan memberikan manfaat bagi kebutuhan konsumtif masyarakat, juga  akan berpengaruh pada peningkatan   nilai tambah dan daya saing tanaman dan biota laut untuk keperluan komoditas, selain menambah keanekaragaman, mutu, dan gizi bagi konsumsi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 di atas.


_______________
45       Ibid.
d.      Undang-undang Kelautan
Negara Indonesia merupakan Negara kepulauan dengan luas 70 persen di antaranya adalah lautan, serta memiliki garis pantai terpanjang keempat di dunia yakni mencapai 95.000 kilometer. 46 Dalam lautan terbesar itu terkandung  kekayaan sumber daya alam bawah laut yang cukup melimpah dan memiliki posisi dan nilai strategis dari berbagai aspek kehidupan yang mencakup politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan serta menjadi  modal dasar pembangunan nasional. Dapat dikatakan pula, kebutuhan konsumsi masyarakat Indonesia dan ekonomi nasional juga sebagian besar mengandalkan hasil-hasil laut.  Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan disebutkan, bagian konsideran huruf a dan b disebutkan:
“bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki sumber daya alam yang melimpah yang merupakan rahmat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh bangsa dan Negara Indonesia yang harus dikelola secara berkelanjutan untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa wilayah laut sebagai bagian terbesar dari wilayah Indonesia yang memiliki posisi dan nilai strategis dari berbagai aspek kehidupan yang mencakup politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan merupakan modal dasar pembangunan nasional”  47
Tujuan penyelenggaraan kelautan antara lain adalah untuk mewujudkan Laut yang lestari serta aman sebagai ruang hidup dan ruang juang bangsa Indonesia, memanfaatkan Sumber Daya Kelautan secara berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan bagi generasi sekarang tanpa mengorbankan kepentingan generasi mendatang. Hal ini disebutkan dalam Pasal 3 UU Kelautan yang menyebutkan: 
_______________
46       Ishak Rafick, Roadmap asa Depan Indonesia,  Jalan Pintas Mencegah Revolusi Sosial, Change, 2014. hlm. 151.
47       Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor  294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603.


 “Penyelenggaraan Kelautan bertujuan untuk:
a. menegaskan Indonesia sebagai negara kepulauan berciri nusantara dan maritim;
b. mendayagunakan Sumber Daya Kelautan dan/atau kegiatan di wilayah Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum laut i nternasional demi tercapainya kemakmuran bangsa dan negara;
c. mewujudkan Laut yang lestari serta aman sebagai ruang hidup dan ruang juang bangsa Indonesia;
d. memanfaatkan Sumber Daya Kelautan secara berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan bagi generasi sekarang tanpa mengorbankan kepentingan generasi mendatang;
e. memajukan budaya dan pengetahuan Kelautan bagi masyarakat;
f. mengembangkan sumber daya manusia di bidang Kelautan yang profesional, beretika, berdedikasi, dan mampu mengedepankan kepentingan nasional dalam mendukung Pembangunan Kelautan secara optimal dan terpadu;
g. memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi seluruh masyarakat sebagai negara kepulauan; dan
h. mengembangkan peran Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam percaturan Kelautan global sesuai dengan hukum laut internasional untuk kepentingan bangsa dan negara.“  48

Selanjutnya, Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.  Pengelolaan dan pemanfaatan tersebut bertujuan antara lain untuk  melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22 ayat (2) UU Kelautan yang menyebutkan:
“Pengelolaan dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan;
b. menciptakan keharmonisan dan sinergi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil;

_______________
48       Ibid.

c. memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintah serta mendorong inisiatif masyarakat dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil agar tercapai keadilan, keseimbangan, dan berkelanjutan; dan
d. meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat melalui peran serta masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.” 49

Selain itu, dalam Pasal 50 disebutkan bahwa upaya perlindungan lingkungan laut dilakukan pemerintah melalui konservasi Laut, pengendalian Pencemaran Laut, penanggulangan bencana Kelautan, dan pencegahan dan penanggulangan pencemaran, kerusakan, dan bencana.                                                                                                           Selama masa pelaksanaan Sasi, kebiasaan masyarakat dalam mengambil atau memanfaatkan hasil-hasil laut tanpa batas atau secara bebas, terpaksa harus ditangguhkan sementara waktu sampai masa pelaksanaan Sasi berakhi atau buka sasi. Adanya jedah waktu tersebut memungkinkan terjadinya proses konservasi 50 secara alami sehingga segala biota laut dapat tumbuh, dan berkembang secara baik. Dengan demikian, tujuan pengelolaan dan pemanfaatan laut yang  lestari serta aman sebagai ruang hidup dan ruang juang bangsa Indonesia, dimanfaatkannya Sumber Daya Kelautan secara berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan bagi generasi sekarang tanpa mengorbankan kepentingan generasi mendatang sebagaiman dimaksud pada Pasal 22 di atas dapat terpenuhi.



_______________
49         Ibid.
50         Dalam Pasal 50 huruf a Undang-undang Kelautan disebutkan bahwa : Konservasi Laut dilakukan untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan sumber daya Laut, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai keanekaragaman sumber daya Laut. Upaya konservasi Laut termasuk pelindungan dan pelestarian biota Laut yang memiliki daya jelajah dan ruaya jauh seperti reptil (berbagai jenis penyu Laut) dan mamalia Laut (paus dan dugong) serta dalam rangka pelindungan situs budaya dan fitur geomorfologi Laut seperti gunung Laut.

4.      Peran Negara Dalam Pemberdayaan Hukum Adat Sasi    

Sebagaimana telah dikemukakan di atas, bahwa keberadaan hukum adat sasi sebagai salah satu hukum yang hidup di masyarakat memiliki peran yang sangat penting dan ikut mendukung tujuan hukum positif  di bidang lingkungan hidup,      perkebunan, pangan dan kelautan. 51  Dalam perspektif antropologi hukum,   keberlakuan hukum adat sasi tersebut bersamaan dengan  hukum Negara (state law), selain hukum  agama (religious law). Inilah yang disebut sebaga ajaran kemajemukan hukum (legal pluralism).52                                                                      Kebalikan dari ajaran kemajemukan hukum (legal pluralism), terdapat pula ajaran sentralisme hukum (legal centralism), yang menghendaki pemberlakuan hukum Negara (state law) sebagai satu-satunya hukum bagi warga masyarakat dengan mengabaikan keberadaan sistem-sistem hukum lainnya termasuk dalam hal ini hukum adat (customary law), serta semua bentuk mekanisme-mekanisme pengaturan local (self-regulation) dalam masyarakat. Tidak dapat dipungkiri,  hukum yang berlaku di  Indonesia cenderung lebih mengarah pada ajaran sentralisme hukum (legal centralism). Dalam kaitan ini I. Nyoman Nurjaya mengatakan :
“ Secara de facto selama kurun waktu lebih dari tiga dasa warsa terakhir ini, pemerintah cenderung menganut politik pembangunan hukum yang diorientasikan kea rah ideology sentralisme hukum (legal cenrtalism) sehingga produk hukum nasional cenderung mengabaikan, menggusur dab, bahkan mematisurikan sistem-sistem regulasi selain  hukum Negara (state law) yang secara empiris tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Fenomena seperti ini, dikenal  sebagai the political of legal ignorance dalam politik  pembangunan hukum”  53
Hal itu boleh jadi menjadi salah satu faktor kurangnya perhatian Negara terhadap hukum-hukum adat yang hidup dalam masyarakat.
_______________
51         Selama ini, kontribusi positif dari hukum adat sangat besar meskipun tidak diakui secara resmi oleh Negara. Bahkan, dapat dikemukakan bahwa nilai-nilai hukum adat pada masyarakat tertentu justru lebih menonjol pengaruhnya dan lebih ditaati jika  dibandingkan dengan hukum Negara (state law).
52        I. Nyoman Nurjaya,  dalam Relasi Negara dan masyarakat Adat, Ibid.
53       Ibid. hlm. 64.

Berbeda halnya dengan hukum Negara, eksis tidaknya hukum adat sangat tergantung pada kuat tidaknya budaya masyarakat yang mempertahankannya, demikian  halnya dengan  hukum adat sasi. Saat ini,  di beberapa desa  di Maluku, tradisi hukum adat sasi mulai ditinggalkan.   Hal ini karena kepala desa atau kewang, yakni orang yang ditunjuk untuk mendisiplinkan kewenangan atas sumber daya alam dan wilayah sudah mulai malas untuk memperhatikan tradisi sasi itu sendiri. Selain itu, banyak pendatang yang susah untuk ditertibkan, karena para pendatang tersebut tidak terikat oleh sasi. Akibatnya, pemberlakuan sasi tidak dapat ditindak secara tegas, meskipun terdapat hukuman-hukuman atas pelanggaran sasi yang sudah disepakati sebelumnya. Banyaknya pendatang serta perusahaan-perusahaan besar yang mengambil sumber daya alam di Maluku semakin mengaburkan sistem sasi secara perlahan-lahan. Contoh yang terjadi akibat adanya pendatang adalah yang terjadi di Nus Leur dan Terbang Utara, dimana terdapat perahu-perahu penangkap ikan yang melanggar batas ketika mengambil hasil laut. 54                            Meskipun demikian, dalam beberapa peraturan perundang-undangan antara lain sebagaimana  dapat dilihat dalam beberapa undang-undang yang dibahas di atas ,  mulai tampak adanya pengakuan Negara atas peran budaya local atau kearifal lokal (local wisdom) termasuk dalam hal ini hukum adat. 55  Pengakuan tersebut dapat dilihat dari beberapa Pasal yang menyebutkan perlunya memperhatikan budaya lokal atau kearifan lokal terkait pelaksanaan undang-undang dimaksud.                                                                           Perhatian hukum Negara atas kedudukan kearifan lokal (local wisdom) termasuk dalam hal ini hukum adat sebagaimana dikemukakan di atas, menurut hemat penulis belum cukup dan efektif  untuk memperkuat keberadaan dan keberlangsungan hukum   adat.  Selain itu, belum  pula terlihat bentuk peran Negara secara konkrit dalam upaya pelestarian dan pemberdayaan hukum adat sasi.  

_______________
55         Istilah yang dipakai dalam perundang-undangan di atas berbeda-beda, ada yang menggunakan budaya lokal, ada pula yag menggunakan  kearifan lokal. Namun, menurut hemat penulis keduanya menunjuk pada maksud yang sama, yakni nilai-nilai atau tradisi budaya  yang masih hidup dalam masyarakat salah satunya hukum adat.

 Lahirnya otonomi daerah yang diharapkan dapat menguatkan peran-peran kearifan lokal ternnyata juga tidak terjadi. Dalam kaitan ini, Rachmad Safa’at mengetakan:
“Politik hukum otonomi daerah selama ini juga masih bercorak sentralistik dan tidak sensitif  pada kearifan local. Penggunaan ideology sentralisme hukum seperti ini secara empiris menimbulkan implikasi politik pengabaian terhadap kemajemukan hukum, implikasi social, dan budaya berupa dehumanisasi dan stigmatisasi negative terhadap masyarakat adat. Lebih dari itu menimbulkan implikasi ekologi dalam bentuk kerusakan berbagai sumber kehidupan masyarakat adat.”  56

Sebagai hukum yang  hidup dalam masyarakat sebagaimana halnya bentuk hukum adat lainnya, daya keberlakukan hukum adat sasi  lebih didasarkan pada kesadaran warga masarakat  sendiri sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai leluhur, tanpa adanya peran serta Negara.  Dalam sifatnya yang demikian, mungkin saja hukum adat sasi dapat punah seiring kemajuan zaman serta lunturnya tingkat penerimaan masyarakat terhadapnya. Untuk itu, menurut hemat penulis, diperlukan kehadiran atau peran Negara untuk menyelamatkan hukum adat sasi dari kepunahan.  Peran Negara harus diawali dengan perubahan politik hukum. Politik pembangunan hukum yang diorientasikan ke arah ideology sentralisme hukum (legal cenrtalism) yang dianut selama ini harus diubah ke ideologi pluralism hukum.  Dengan  demikian memungkinkan penguatan terhadap budaya hukum lokal dapat terwujud serta pembangunan hukum akan lebih baik. Dalam kaitan ini, I Nyoman Nurjaya mengatakan:
“…dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang mampu membentuk hukum yang baik (good law governance) , yang menghargai dan mengakui serta mengakomodasi akses, kepentingan dan hak-hak masyarakat local seperti tercermin dalam hukum adat, maka harus dianut ideologi pluralisme hukum (legal pluralism) dalam pembangunan hukum nasional, dengan memberi ruang bagi prinsip-prinsip keadilan, demokrasi, partisipasi, transaparansi, penghargaan dan pengakuan atas kearifan local sebagaimana tercermin dalam system pengetahuan, institusi, dan tradisi-tradisi yang secara nyata hidup dan berkembang dalam komunitas-komunitas masyarakat adat”  57
_______________
56 Rachmad Safa’at, Advokasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Edisi Revisi, Surya Pena Gemilang Publishing, 2016, hlm. 297.
57  I Nyoman Nurjaya, Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam Perspektif Antropologi Hukum, Prestasi Pustaka, 2008. hlm. 45.
Bentuk konkrit mewujudkan ideologi pluralisme hukum sebagai peran Negara  mendukung keberlangsungan eksistensi hukuma adat sasi adalah dapat dilakukan dengan cara;   Pertama, hukum adat sasi dapat dijadikan sebagai hukum Negara (legal state) melalui pembentukannya dengan peraturan daerah. Melalui cara demikian, hukum adat sasi yang kedudukannya sebagai hukum tidak tertulis akan berubah menjadi hukum tertulis atau hukum positif yang keberlakuannya memiliki daya paksa.  Dengan demikian,  tidak terlaksananya hukum adat sasi di beberapa desa sebagai akibat mulai ditinggalkan oleh masyarakat desa akan teratasi.  Kedua,  pemerintah dalam hal ini melalui kementerian Desa dan kementerian terkait lainnya dapat secara sinergis melakukan  sosialisasi kepada warga desa akan pentingnya peran hukum adat sasi bagi masyarakat atau lingkungan. Ketiga, pemerintah dalam hal ini melalui kementerian pendidikan dan  pariwisata dapat menjadikan pelaksanaan hukum adat sasi sebagai salah satu objek wisata kebudayaan. Selain berbagai upaya lainnya yang dipandang bertujuan untuk memperkuat keberlakuan hukuma adat sasi. 



III. KESIMPULAN dan SARAN

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat dikemukakan beberapa kesimpulan dan saran sebagai berikut:

a.       Kesimpulan

1.      Hukum adat  sasi yang dilaksanakan oleh masyarakat Maluku merupakan salah satu warisan nilai-nilai budaya yang sangat strategis sebagai salah satu bentuk kearifan local (local wisdom)  yang merupakan  fakta sosiologis yang juga memberikan peran positif dalam menjaga ketertiban masyarakat disamping berlakunya hukum Negara (legal state).  Dari perspektif antropologi hukum, hukum yang secara nyata berlaku dalam masyarakat selain terwujud dalam bentuk hukum Negara (state law), juga terwujud sebagai hukum agama (religious law), hukum kebiasaan (customary law). Inilah yang disebut sebaga fakta kemajemukan hukum (legal pluralism).  Sejumlah manfaat yang didapat dari pelaksanaan hukum adat sasi antara lain; manfaat ekonoms, ekologis, dapat membentuk perilaku cinta pada alam, serta dapat menjadi objek wisata;

2.      Selain itu, hukum adat sasi juga sangat memberikan kontribusi positif dalam mendukung  hukum positif  di bidang Perkebunan, Lingkungan Hidup, Pangan, dan Kelautan. Dengan kata lain,  manfaat yang ada dalam pelaksanaan hukum adat sasi sangat mendukung beberapa ketentuan yang diatur dalam   undang-undang Perkebunan,  undang-undang Lingkungan Hidup, undang-undang Pangan, dan undang-undang Kelautan;

3.      Kecenderungan politik hukum sentralistis (legal centralism) yang dianut Negara selama ini  cenderung mengabaikan, menggusur, dan bahkan mematisurikan sistem-sistem regulasi selain  hukum Negara (state law) yang secara empiris tumbuh dan berkembang dalam masyarakat termasuk dalam hal ini hukum adat sasi.    Meskipun, dalam beberapa peraturan perundang-undangan  mulai tampak adanya pengakuan Negara atas peran budaya lokcal atau kearifal lokal (local wisdom) termasuk dalam hal ini hukum adat.   Akan tetapi, menurut hemat penulis, perhatian hukum Negara atas kedudukan kearifan lokal (local wisdom) termasuk dalam hal ini hukum adat  belum cukup signifikan dan efektif untuk memperkuat keberadaan dan keberlangsungan hukum   adat.  Selain itu, belum  pula terlihat bentuk peran Negara secara konkrit dalam upaya pelestarian dan pemberdayaan hukum adat.         

b.      Saran
1.      Negara diharapkan berperan aktif dengan melakukan berbagai langkah konkrit yang bertujuan untuk memperkuat dan mendukung keberlangsungan dan keberlakuan hukuma adat sasi, antara lain;  Pertama, hukum adat sasi dapat dijadikan sebagai hukum Negara (legal state) melalui pembentukannya dengan peraturan daerah. Dengan cara demikian, hukum adat sasi yang kedudukannya sebagai hukum tidak tertulis akan berubah menjadi hukum tertulis atau hukum positif yang keberlakuannya memiliki daya paksa bagi masyarakat.  Dengan demikian,  fenomena mulai ditinggalkannya  hukum adat sasi di beberapa desa di Maluku saat ini   dapat teratasi. 
2.      Pemerintah dalam hal ini melalui kementerian Desa dan kementerian terkait lainnya dapat secara sinergis melakukan  sosialisasi kepada warga desa akan pentingnya peran hukum adat sasi bagi masyarakat atau lingkungan, serta upaya lainnya yang dipandang bertujuan untuk memperkuat keberlakuan hukuma adat sasi. 
3.      Kementerian pendidikan dan  pariwisata dapat melakukan berbagai upaya guna menjadikan pelaksanaan hukum adat sasi sebagai salah satu objek wisata kebudayaan dan pendidikan.   




DAFTAR PUSTAKA

A.    Buku


Daniel Goleman, Kecerdasan Ekologis, Mengungkap Rahasia di Balik Produk-produk yang
                                    kita beli, PT. Gramedia Pustaka Utama, 2010.


   H. Syamsul Arifin, Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia, PT. Sofmedia, 2012.
  
I.  Nyoman Nurjaya, Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam Perspektif Antropologi Hukum,
                             Prestasi Pustaka, 2008.  

   Ishak Rafick, Roadmap Masa Depan Indonesia,  Jalan Pintas Mencegah Revolusi Sosial, Change, 2014

Indrawasih, Ratna, 2000. Hak Ulayat Laut di Maluku dalam Ary Wahyono dkk,
Hak Ulayat Laut di Kawasan Timur Indonesia, Yogyakarta: Media Pressindo. 

Lokollo,  Hukum Sasi di Maluku Suatu Potret Bina Mulia Lingkungan Pedesaan Yang Di
Cari Pemerintah, Orasi ilmiah pada Dies Natalis Universitas Pattimura Tahun 1998. 

Otto Soemarwoto, Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Djembatan, 1987.

Pak De Kkarwo, Pintu Gerbang MEA 2015 Harus Dibuka, H. Suparto Wijoyo dan H.
Prasetijo Rijadi (Editor), 2015.   

Rachmad Safa’at,  I. Nyoman Nurjaya, Imam Koeswahyono, Eddy Susilo, Saafroedin
Bahar, Relasi Negara dan masyarakat Adat, Perebutan Kuasa atas Hak Pengelolaan Sumberdaya Alam, Editor Rachmad Safa’at, Edisi Revisi, Surya Pena Gemilang, 2015.  

Rachmad Safa’at, Advokasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Edisi Revisi, Surya Pena
                             Gemilang Publishing, 2016

      R. Otje Salman, SH., Hukum Adat Dalam Pembangunan Hukum di Indonesia, Alumni, 1996
      Soerojo Wignjodipoero, SH., Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, CV. Haji Masagung,
                                   1987
          

       Rachmad K. Dwi Susilo, Sosiologi Lingkungan, Rajawali Pers, 2009.

Revitalisasi Kearifan Lokal, Studi Resolusi Konflik di Kalimantan Barat, Maluku dan Poso,
                                         International Center for Islam and Pluralisme (ICIP), 2007.

B.     Peraturan Perundang-undangan


Republik Indonesia,  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

________________,Undang –Undang Nomor  32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor  140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);

                                 , Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor  308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613);

,Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor  227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor  294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603)


C.    Internet


Komentar