KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT MALUKU DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP HUKUM POSITIF DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP, PERKEBUNAN, PANGAN, DAN KELAUTAN (Studi Kasus Hukum Adat Sasi di Maluku)
KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT
MALUKU DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP HUKUM POSITIF DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP,
PERKEBUNAN, PANGAN, DAN KELAUTAN
(Studi
Kasus Hukum Adat Sasi di Maluku)
Oleh: Idris Wasahua
I. PENDAHULUAN
A.
Latarbelakang
Masalah
Indonesia
dikenal sebagai Negara yang memiliki kekayaan yang beranekaragam, bukan
saja kekayaan sumber daya
alam (natural resources),
akan tetapi termasuk pula
keanekaragaman budaya, etnik, agama, ras, dan golongan, serta adat
istiadat. Keanekaragaman dimaksud yang mendorong banyaknya wisatawan asing
berbondong-bondong mengunjungi Indonesia. Semboyan “Bhineka Tunggal Ika” yang berarti berbeda-beda tetap satu merupakan
salah satu bentuk pengakuan atas fakta tersebut sekaligus berfungsi sebagai
perekat. 1 Dalam keanekaragaman tersebut, di dalamnya terkandung
nilai-nilai sosial, budaya, adat 2, dan agama,
yang masih hidup yang berfungsi sebagai pedoman perilaku dan juga
terdapat sanksi bagi pelanggarnya.
_______________
1
I. Nyoman
Nurjaya dalam Relasi Negara dan masyarakat Adat, Perebutan Kuasa atas Hak
Pengelolaan Sumberdaya Alam, Editor Rachmad Safa’at, Edisi Revisi, Surya Pena
Gemilang, 2015. hlm. 47-48.
2
Adat merupakan
pencerminan daripada kepribadian suatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan
daripada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad. Oleh karenanya,
setiap bangsa di dunia ini memiliki adat kebiasaan sendiri-sendiri yang satu
dengan yang lainnya tidak sama karena ketidaksamaan inilah kita dapat
mengatakan bahwa adat itu merupakan unsur yang terpenting yang memberikan
identitas kepada bangsa yang beersangkutan. Tingkat peradaban, maupun cara
penghidupan yang modern, ternyata tidak dapat mampu menghilangkan adat
kebiasaan yang hidup dalam masyarakat. Paling-paling yang erlihat dalam proses
kemajuan zaman adalah bahwa adat tersebut menyesuaikan diri dengan keadaan da kehendak zaman, sehingga adat itu
menjadi kekal serta tetap segar. Dalam kontek Indonesia, adat yang dimiliki
oleh daerah-daerah, suku-suku bangsa adalah berbeda-beda, meskipun dasar serta
sifatnya adalah satu, yakni keindonesiaannya. Oleh karena itu, maka adat bangsa
Indonesia itu dikatakan merupakan “Bhineka “(Berbeda-beda di daerah suku-suku
bangsanya), “Tunggal Ika” (tetapi tetap satu juga, yaitu dasar dan sifat
keindonesiaannya). Lihat Soerojo Wignjodipoero, SH., Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, CV. Haji Masagung, 1987,
hlm. 13.
Nilai-nilai sosial
budaya tersebut saat ini lazimnya lebih
dikenal dengan kearifan lokal (local wisdom) 3. Salah satu
bentuk kearifan lokal (local wisdom)
adalah hukum-hukum adat yang hingga saat ini masih berlaku dalam masyarakat Indonesia. Jauh
sebelum kedatangan bangsa penjajah Belanda, Portogis dll, di Indonesia telah
ada kerajaan-kerajaan maupun persekutuan-persekutuan lainnya yang memiliki sistem dan asas-asas hukumnya
sendiri. Hal ini juga diakui oleh ahli hukum Belanda Van Vollenhoven dalam
bukunya “Staatsrecht oversee 1934”,
yang menjelaskan bahwa tatkala dalam tahun 1596, kapal pertama Belanda berlabuh
di Indonesia, Indonesia bukan merupakan Negara yang kosong akan tata hukum,
sebaliknya di Indonesia telah ditemukan berbagai peraturan dan berbagai tata
hukum yang berlaku. Setelah
kemerdekaan, keberadaan hukum adat tetap diakui dan dijamin dalam konstutusi.
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 18 B ayat (2)
disebutkan:
“Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat
beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
diatur dalam undang-undang.” 4
Dalam pembangunan
hukum nasional, hukum adat juga menjadi
salah satu sumber pembangunan hukum nasional. Dalam Ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960, Pargraf 402 No. 34 dan 35
megenai pembinaan hukum nasional, antara lain menentukan bahwa pembangunan hukum nasional harus sesuai
dengan hukum Negara dan berlandaskan masyarakat adil dan makmur. Kemudian,
dalam Kepres RI No. 11 Tahun
_______________
3
Kearifan lokal
adalah pandangan hidup dan ilmu pengetahuan serta berbagai strategi kehidupan
yang berwujud aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat lokal dalam menjawab
berbagai masalah dalam pemenuhan kebutuhan mereka. Secara etimologi, kearifan
lokal (local wisdom) terdiri dari dua kata, yakni kearifan (wisdom)
dan lokal (local). Sebutan lain untuk kearifan lokal diantaranya adalah
kebijakan setempat (local wisdom), pengetahuan setempat (local
knowledge) dan kecerdasan setempat (local genious). http://www.kajianpustaka.com/2017/09/pengertian-fungsi-dimensi-kearifan-lokal.html.
Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, Pasal 3 poin 30 disebutkan bahwa: Kearifan lokal adalah nilai-nilai
luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi
dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.
4
Lihat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Perubahan Keempat.
1974 tentang Rencana Pembangunan Lima Tahun Kedua, lampiran III Bab 27
hukum dinyatakan dengan jelas dan tegas dalam pendahuluannya bahwa pembangunan
bidang hukum dilaksanakan berdasarkan GBHN yang menegaskan:
“Pembangunan
di bidang hukum dalam kegiatan hukum Indonesia adalah berdasarkan atas landasan
sumber tertib hukum Negara, yaitu cita-cita yang terkandung pada pandangan
hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang luhur yang
meliputi suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia yang didapatkan dalam Pancasila dan UUD 1945” 5
Hukum adat yang
telah dijadikan hukum nasional menjadi hukum positif berlaku secara nasional. Lain halnya dengan
hukum adat yang hanya berlaku bagi masyarakat di wilayah dimana hukum ada
tersebut dianut. Terhadap hukum adat
yang belum dijadikan hukum positif tetap berlaku dan menjadi fakta sosiologis
yang juga memberikan peran positif dalam menjaga ketertiban masyarakat
disamping berlakunya hukum Negara (legal
state). Dari
perspektif antropologi hukum, hukum yang secara nyata berlaku dalam masyarakat
selain terwujud dalam bentuk hukum Negara (state
law), juga terwujud sebagai hukum agama (religious law), hukum kebiasaan (customary law). Inilah yang disebut sebaga fakta kemajemukan hukum
(legal pluralism). 6 Beragam pendapat dikemukakan para ahli tentang arti
hukum adat. Soerojo Wignjodipoero, SH., dalam bukunya Pengantar
dan Asas-asas Hukum Adat menggutip
pendapat beberapa ahli mengenai hukum adat sebagai berikut; 7 Prof.
Dr. Soepomo, SH., mendefenisikan hukum adat sebagai hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan-peraturan
legislative (unstaturory law)
meliputi peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang
berwajib, toh ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan
bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.
_______________
5
R. Otje Salman, SH., Hukum Adat Dalam Pembangunan Hukum di Indonesia,
Alumni, 1996. hlm. 64-65.
6
I.
Nyoman Nurjaya dalam Relasi Negara dan masyarakat Adat, Op.Cit. hlm. 56.
7
Soerojo
Wignjodipoero, SH., Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat. Op.Cit. hlm. 14-15.
Sedangkan menurut Prof.
Mr. C. vaan Vollenhoven 8 dalam bukunya “Het Adatrecht van Nederlan Indie, memberikan pengertian hukum adat
adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan yang dibuat oleh
pemerintah Hindia Belanda dahulu atau alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi
sendinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan Belanda dahulu.
Maluku merupakan
salah satu wilayah yang terletak di bagian timur Indonesia. Lintasan sejarah Maluku
telah dimulai sejak zaman kerajaan-kerajaan besar di Timur Tengah seperti
kerajaan Mesir yang dipimpin Firaun.
Bukti bahwa sejarah Maluku adalah yang tertua di Indonesia adalah catatan
tablet tanah liat yang ditemukan di Persia,
Mesopotamia, dan Mesir
menyebutkan adanya negeri dari timur
yang sangat kaya, merupakan tanah surga, dengan hasil alam berupa cengkeh, emas
dan mutiara, daerah itu tak lain dan tak bukan adalah tanah Maluku yang
memang merupakan sentra penghasil Pala,
Fuli,
Cengkeh
dan Mutiara.
Kekayaan alam Maluku tersebut juga menjadi salah satu
faktor utama pemicu kedatangan bangsa eropa ke Maluku dengan tujuan mendapatkan
rempah-rempah. 9 Salah
satu jenis hukum adat yang hingga saat ini masih berlaku adalah “Sasi”. Sasi merupakan
suatu tradisi masyarakat negeri di Maluku yang berfungsi untuk menjaga pertumbuhan
dan perkembangan berbagai jenis sumber daya alam yang ada di hutan, maupun di laut.
Hal itu dilakukan dengan cara adanya larangan bagi masyarakat dalam masa
pelaksanaan sasi untuk mengambil hasil sumberdaya alam tertentu sebagai upaya
pelestarian demi menjaga mutu dan populasi sumberdaya hayati (hewani maupun
nabati) alam tersebut.
_______________
8
Cornelis van Vollenhoven,
lahir
di Dordrecht, Belanda, 8 Mei 1874, dan meninggal di Leiden, Belanda, 29 April 1933 pada umur 58 tahun. Ia merupakan seorang antropolog Belanda yang dikenal akan karyanya
"Hukum Adat" di Hindia Belanda sehingga ia
dijuluki "Bapak Hukum Adat".
Pada usia 27 tahun, ia diangkat sebagai Guru Besar Hukum Konstitusi dan
Administrasi Daerah-daerah Seberang Lautan Belanda serta Hukum Adat Hindia
Belanda di Universitas Leiden. Kebanyakan masa hidupnya difokuskan untuk
mempelajari hukum adat Indonesia dan kemudian mengampanyekan
pelestariannya. Tulisan-tulisannya umumnya berkaitan dengan hukum adat, seperti
Het Ontdekking van Adatrecht, Orientatie in het Adatrecht van
Nederlandsch-Indie (1913). Mahakaryanya adalah kumpulan tulisan yang
berjilid-jilid Het Adatrecht van Nederlandsch-Indië ("Hukum Adat
Hindia Belanda") yang berisi kajian dan kumpulan hukum adat dari 19
lingkungan adat di Hindia Belanda yang berbeda dari tradisi adat kaum
pendatang (Vreemde
Oosterlingen- Kaum Timur Asing, seperti suku Arab, Tionghoa, dan India). Yang
mengagumkan adalah kenyataan bahwa sebagian besar karyanya dikerjakan di
Leiden. Van Vollenhoven hanya dua kali mengunjungi Hindia Belanda, yaitu pada 1907 dan 1923. Dikutip dari https://id.wikipedia.org/wiki/Cornelis_van_Vollenhoven.
9
https://id.wikipedia.org/wiki/Maluku.
Dengan adanya sasi memungkinkan sumber daya
alam hayati dan nabati akan tumbuh dan berkembang secara baik dan maksimal yang
pada akhirnya akan mendatangkan sejumlah manfaat, baik bagi manusia, maupun lingkungan. Selain
manfaat yang dirasakan oleh masyarakat, ternyata hukum adat sasi juga sangat memberikan
kontribusi positif terhadap hukum positif
di bidang lingkungan hidup, perkebunan, pangan, dan kelautan. Dengan kata lain,
eksistensi hukum adat sasi juga sangat berperan dalam mewujudkan tujuan yang
diamanahkan dalam beberapa aturan hukum yang dibentuk oleh Negara. Namun demikian, peran penting dari hukum adat
sasi tersebut saat ini masih kurang mendapat perhatian maksimal dari Negara.
Hal ini ditandai dengan tidak adanya kebijakan-kebijakan
hukum yang bersifat konkrit dalam mendukung dan melestarikan hukum adat
sasi.
B.
Permasalahan
Berdasarkan latar
belakang masalah di atas, dapat dirumuskan beberapa permasalahan untuk diteliti
kemudian, yakni:
1.
Apa saja manfaat dari pelaksanaan hukum
adat sasi bagi masyarakat Maluku?
2.
Bagaimana kontribusi hukum adat sasi
dalam mendukung hukum positif di
bidang Perkebunan, Lingkungan Hidup, Pangan, dan Kelautan ?
3.
Bagaimana peran Negara dalam mendukung eksistensi hukum adat
sasi di Maluku ?
II PEMBAHASAN
1. Selayang Pandang Tentang Hukum Adat Sasi
di Maluku
1.1. Pengertian dan
Sejarah Hukum Adat Sasi
Sasi dapat
diartikan sebagai larangan untuk mengambil hasil sumberdaya alam tertentu baik
di darat maupun laut sebagai upaya pelestarian demi menjaga mutu dan populasi
sumberdaya hayati (hewani maupun nabati) alam tersebut. Karena
peraturan-peraturan dalam pelaksanaan larangan ini juga menyangkut pengaturan
hubungan manusia dengan alam dan antar manusia dalam wilayah yang dikenakan
larangan tersebut, maka sasi, pada hakikatnya, juga merupakan suatu upaya untuk
memelihara tata-krama hidup bermasyarakat, termasuk upaya ke arah pemerataan
pembagian atau pendapatan dari hasil sumberdaya alam sekitar kepada seluruh
warga/penduduk setempat. Saat ini, sasi memang lebih cenderung bersifat hukum
adat bukan tradisi, dimana sasi digunakan sebagai cara mengambil kebijakan
dalam pengambilan hasil laut dan hasil pertanian.
Namun, secara
umum, sasi berlaku di masayarakat sebagai bentuk etika tradisional. Sasi tidak
berhubungan dengan ritus kelahiran, perkawinan, kematian dan pewarisan,
melainkan lebih cenderung bersifat tabu dan kewajiban setiap individu dan
masyarakat dalam mengelola sumber daya alam yang dimiliki. Seperti yang kita
tahu, bahwa taboo atau tabu berfungsi untuk menjaga kestabilan hidup
masyarakat. Tabu seringkali dikaitkan dengan sesuatu yang terlarang, karena
akan mengakibatkan dampak buruk bagi orang yang melanggar tabu. 10
_______________
Tradisi masyarakat Maluku dalam melestarikan lingkungan
hidup berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam baik di darat maupun di
laut dengan pranata adat yang bernama “Sasi” telah dilaksanakan sejak zaman
dahulu. Hukum adat Sasi merupakan salah
satu bukti kearifan lokal (local wisdom) masyarakat Maluku menjaga lingkungan hidup.
Menurut
sejarahnya, tradisi adat Sasi sendiri telah ada sejak masa dahulu kala dan terus
dipertahankan hingga kini oleh generasi ke generasi. Dalam Bundel XXVI halaman
293 perihal ” NET RECHT VAN SASI IN DE MALUKEN ( 1921 )” diketahui bahwa hukum sasi dengan beberapa perbedaan
bentuk pada beberapa tempat, diterapkan juga pada pulau Buru, Seram, Ambon,
Lease, pulau Watubela, kepulauan Kei dan Aru, kepulauan di Barat Daya Maluku
dan kepulauan Maluku Tenggara bahkan dipulau Halmahera Maluku Utara. Dengan
demikian daerah berlakunya hukum sasi terdapat dipulau Halmahera (di utara)
sampai ke daerah Wila (di selatan) dan pulau Buru (di barat) sampai kepulauan
Aru (di timur) dari Maluku.11 Menurut cerita masyarakat khususnya
di Pulau Haruku Kabupaten Maluku tengah, sebagaimana dikemukakan oleh Indrawasih, pranata adat sasi ini
diperkirakan telah dikenal sejak tahun 1600 Masehi. 12 Seiring kemajuan
teknologi serta perubahan sosial masyarakat yang demikian pesat, tradisi sasi hingga saat ini masih
dilaksanakan secara konsekwen oleh desa-desa di Maluku. Meskipun tidak dapat
dipungkiri, di beberapa desa, sasi sudah mulai ditinggalkan. 13
1.2.
Jenis-jenis
Sasi
Secara garis besar, hukum adat sasi di Maluku dapat ditinjau
dari dua hal. Pertama, dilihat dari segi
wilayah penerapan hukum sasi, dan kedua, dilihat dari segi pihak yang melaksanakan sasi. Penjelasan atas hal tersebut sebagaimana
dikemukakan sebagai berikut:
_______________
11
Lokollo, Hukum Sasi di Maluku Suatu Potret Bina Mulia
Lingkungan Pedesaan Yang Di Cari Pemerintah, Orasi ilmiah pada Dies Natalis
Universitas Pattimura Tahun 1998. hlm. 18.
12
Indrawasih, Ratna,2000. Hak Ulayat Laut di Maluku dalam Ary
Wahyono dkk., Hak Ulayat
Laut diKawasan Timur Indonesia, Yogyakarta: Media Pressindo.
1.
Sasi
perorangan, yakni melindungi sumber daya alam yang bisa menjadi milik pribadi
dalam batas waktu tertentu. Adapun orang-orang yang boleh mengambil pohon
buah-buahan hanya orang yang menaruh tanda sasi pada pohon tertentu.
2. Sasi umun, yakni yang diterapkan untuk
perkebunan campuran berbagai pohon yang ada di Maluku dan Papua, disebut
sebagai dusun, kemudian diterapkan untuk sumber daya tertentu yang ada
dalam kebun tersebut.
3. Sasi desa, yakni berlaku bagi
seluruh lapisan di desa tersebut, biasanya terdiri dari beberapa dusun.
Kemudian, setelah kewenangan sasi semakin luas dan
bertambah, akhirnya sasi berkembang menjadi empat kategori, yakni sebagai
berikut :
1.
Sasi
perorangan, yakni berlaku hanya untuk lahan saja, karena laut milik umum.
2.
Sasi
umun, hanya berlaku untuk tingkat desa saja.
3.
Sasi
gereja dan sasi masjid, yaitu sasi yang disetujui oleh
pihak gereja, masjid atau masyarakat umum.
4.
Sasi
negeri, yakni sasi yang disetujui oleh pemerintah lokal, seperti kepala desa,
para bupati, contohnya untuk mengatasi masalah perselisihan mengenai batas
wilayah.
Sasi berdasarkan lokasi dan jenis
sumber daya alam. Sasi juga dapat diberlakukan lokasi-lokasi dan jenis-jenis
sumber daya alam, yang terbagi menjadi empat kelompok utama, yakni sebagai
berikut:
1. Di laut (Sasi laut), sasi tersebut diberlakukan dari
batas air surut ke batas awal air yang dalam pada saat tertentu, yakni sebagai
berikut :
·
Menangkap
ikan seperti lompa (Thryssa baelama) (Engraulidae) serta jenis ikan
lainnya, termasuk teripang Holothuroidea dan udang;
·
Menangkap
ikan-ikan di teluk-teluk tertentu dan pada waktu-waktu tertentu;
·
Menangkap
ikan dengan menggunakn jaring yang bermata kecil (redi karoro);
·
Menangkap
ikan dengan menggunakan bom atau bahan beracun;
·
Menangkap
ikan dengan menggunakan jaring khusus untuk daerah penangkapan tertentu;
·
Mengambil
lola (Trochus niloticus), karang laut, karang laut hitam, batu karang
dan pasir;
·
Mengumpulkan
rumput laut untuk keperluan makanan atau untuk dijual.
2. Di sungai (Sasi kali) pada
saat :
·
Menangkap
ikan dan udang;
·
Menangkap
ikan dengan menggunakan jaring bermata kecil;
·
Menangkap
ikan dengan bom atau racun;
·
Mengumpulkan
kerikil dan pasir;
·
Menebang
pohon dalam radius 200 dari sungai atau dari sumber-sumber air.
3. Di Daratan (Sasi hutan) pada
saat :
·
Mengambil
hasil pohon-pohon liar yang ditanam di hutan, seperti kelapa, durian, cengkeh,
pala, langsat, mangga, nenas, kenari, pinang, sagu, enau dan lain sebagainya;
·
Mengambil
daun sagu untuk atap rumah;
·
Menebang
pohon pinang dan pohon lainnya yang sedang berbuah untuk membuat pagar;
·
Menebang
pohon untuk kayu bakar atau kayu bangunan;
·
Menebang
pohon pada lereng-lereng tertentu;
·
Penghijauan;
·
Berburu
burung mamalia di hutan.
4. Di pantai (Sasi pantai) pada
saat:
·
Mengambil
hasil hutan mangrove;
·
Mengambil
telur burung gosong/maleo yang hitam.
Secara tradisional, sasi diterapkan
dalam tiga tingkat, yaitu sebagai berikut :
1. Sasi perorangan, yakni melindungi
sumber daya alam yang bisa menjadi milik pribadi dalam batas waktu tertentu.
Adapun orang-orang yang boleh mengambil pohon buah-buahan hanya orang yang
menaruh tanda sasi pada pohon tertentu.
2. Sasi umun, yakni yang diterapkan untuk
perkebunan campuran berbagai pohon yang ada di Maluku dan Papua, disebut
sebagai dusun, kemudian diterapkan untuk sumber daya tertentu yang ada
dalam kebun tersebut.
3. Sasi desa, yakni berlaku bagi
seluruh lapisan di desa tersebut, biasanya terdiri dari beberapa dusun.
Setelah kewenangan sasi semakin luas dan bertambah, akhirnya
sasi berkembang menjadi empat kategori, yakni sebagai berikut :
1. Sasi perorangan, yakni berlaku hanya
untuk lahan saja, karena laut milik umum.
2. Sasi umun, hanya berlaku untuk
tingkat desa saja.
3. Sasi gereja dan sasi masjid, yaitu sasi yang disetujui oleh
pihak gereja, masjid atau masyarakat umum.
4. Sasi negeri, yakni sasi yang
disetujui oleh pemerintah lokal, seperti kepala desa, para bupati, contohnya
untuk mengatasi masalah perselisihan mengenai batas wilayah.
Sasi berdasarkan lokasi dan jenis
sumber daya alam. Sasi juga dapat diberlakukan lokasi-lokasi dan jenis-jenis sumber
daya alam, yang terbagi menjadi empat kelompok utama, yakni sebagai berikut:
1. Di laut (Sasi laut), sasi
tersebut diberlakukan dari batas air surut ke batas awal air yang dalam pada
saat tertentu, yakni sebagai berikut :
·
Menangkap
ikan seperti lompa (Thryssa baelama) (Engraulidae) serta jenis ikan
lainnya, termasuk teripang Holothuroidea dan udang;
·
Menangkap
ikan-ikan di teluk-teluk tertentu dan pada waktu-waktu tertentu;
·
Menangkap
ikan dengan menggunakn jaring yang bermata kecil (redi karoro);
·
Menangkap
ikan dengan menggunakan bom atau bahan beracun;
·
Menangkap
ikan dengan menggunakan jaring khusus untuk daerah penangkapan tertentu;
·
Mengambil
lola (Trochus niloticus), karang laut, karang laut hitam, batu karang
dan pasir;
·
Mengumpulkan
rumput laut untuk keperluan makanan atau untuk dijual.
2. Di sungai (Sasi kali) pada
saat :
·
Menangkap
ikan dan udang;
·
Menangkap
ikan dengan menggunakan jaring bermata kecil;
·
Menangkap
ikan dengan bom atau racun;
·
Mengumpulkan
kerikil dan pasir;
·
Menebang
pohon dalam radius 200 dari sungai atau dari sumber-sumber air.
3. Di Daratan (Sasi hutan) pada
saat :
·
Mengambil
hasil pohon-pohon liar yang ditanam di hutan, seperti kelapa, durian, cengkeh,
pala, langsat, mangga, nenas, kenari, pinang, sagu, enau dan lain sebagainya;
·
Mengambil
daun sagu untuk atap rumah;
·
Menebang
pohon pinang dan pohon lainnya yang sedang berbuah untuk membuat pagar;
·
Menebang
pohon untuk kayu bakar atau kayu bangunan;
·
Menebang
pohon pada lereng-lereng tertentu;
·
Penghijauan;
·
Berburu
burung mamalia di hutan.
4. Di pantai (Sasi pantai) pada
saat:
·
Mengambil
hasil hutan mangrove;
·
Mengambil
telur burung gosong/maleo yang hitam. 14
_______________
1.3.
Upacara tutup dan buka Sasi
Upacara tutup dan buka Sasi merupakan momentum
penting dalam pelaksanaan sasi. Upacara tutup Sasi merupakan tahap awal dari
pelaksanaan Sasi. Biasanya, 1 (satu)
atau 2 (dua) hari menjelang upacara,
akan ada pemberitahuan yang dilakukan oleh kepala kewang15 kepada seluruh masyarakat desa yang pada
intinya diberitahukan perihal hari akan mulai dilaksanakannya Sasi. Dengan
adanya jeda waktu sebelum dilaksanakannya Sasi tersebut, diharapkan setiap
warga desa dapat mengambil berbagai keperluan bahan pangan yang akan menjadi
objek sasi sebagai persiapan
kebutuhannya selama masa tutup sasi. Karena, setalah hari ha pelaksanaan
sasi dimulai, masyarakat sudah tidak
bebas lagi mengambil atau menafaatkan hasil hutan atau laut yang menjadi objek
sasi sebagaimana halnya pada waktu tidak dilaksanakannya sasi. Pada
malam yang telah ditentukan maka kepala kewang dibantu anak-anak kewang berpencar keseluruh pelosok
desa dan memberitahukan dimulainya sasi. Tata cara pemberitahuan ini biasanya
dengan menggunakan bahasa daerah setempat. 16 Setelah pemberitahuan tersebut, pelaksanaan sasi dimulai dan masyarakat sudah
tidak dapat lagi mengambil atau memanfaatkan tanaman-tanaman atau hasil laut
yang menjadi objek sasi. Selain
itu, kewang dan anak-anak kewang mulai
melaksanakan tugas sebagai pengawas
hutan. Jangka waktu pelaksanaan sasi bervariasi tergantung pada kebutuhan.
Namun, pada umumnya berlangsung selama 3 (tiga) bulan. Setelah
jangka waktu pelaksanaan sasi selesai, akan ditandai dengan upacara buka sasi. Lazimnya, upacara buka sasi dilaksanakan dalam
rumah baileu atau rumah adat dengan melantunkan kapata-kapata (nyanyian
adat) yang semuanya bermuara pada pemujaan kepada penguasa langit dan bumi (upu
lanite). Menjelang masa buka sasi, maka
pada malam hari
menjelang pagi kewang,
anak-anak
_______________
15
Kewang adalah
orang yang diberikan tugas sebagai pengawas selama berlangsungnya sasi,
sepertli halnya seorang polisi yang bertugas mengawasi hutan atau laut dalam
masa tutup sasi.
16
Setiap desa di
Maluku memiliki bahasa daerah yang berbeda-beda. Sebagai contoh di Desa Eti, Kecamatan Seram Barat Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinis
Maluku, Saat akan dimulai acara tutup Sasi, Mula-mula teon
atau nama asli negeri di tabaos (diteriaki). Anak-anak kewang langsung
membunyikan tahuri atau meniup kerang memperdengarkan suatu suara yang syahdu
namun mengandung mistis. Kepala kewang berteriak si lo ooo artinya sasi.
Kemudian anak-anak kewang menjawab mese eee ooo yang artinya tetap. Lihat
. Zulfikar Judge dan Marissa Nurizka, Peranan Hukum Adat Sasi Laut Dalam Melindungi Kelestarian Lingkungan di
Desa Eti Kecamatan Seram Barat Kabupate
Seram Bagian Barat, Lex Jurnalica Vol. 6 No.1, Desember 2008, hlm. 38.
kewang dan perangkat
pejabat negeri mengadakan pertemuan. Setelah hari yang disepakati tiba, maka
kewang dan anak-anak kewang berjalan mengelilingi negeri sambil berteriak yang
mengumumkan telah dibukanya sasi. 17
Rasa suka cita dirasakan seluruh
masyarakat desa yang mendengar pengumuman tersebut. 18
1.4.
Sanksi
adat sasi
Terhadap pelaku pelanggar adat sasi akan dikenai sanksi yang
dalam prakteknya beragam bentuk antara satu desa dengan desa lainnya meskipun
secara umum terdapat persamaan. Selain sanksi yang akan dikenakan oleh penguasa
desa, masyarakat pada desa-desa tertentu masih meyakini ada pula sanksi yang bersifat supranatural yakni sanksi arwah leluhur. Adanya sanksi arwah leluruh
ini berkaitan dengan keberadaan hukum adat sasi yang merupakan warisan
peninggalan para pendahulu yang memiliki nilai manfaat yang tinggi. Beberapa contoh praktek pemberian sanksi bagi
pelanggarnya antara lain pelanggar ditangkap, dipertontonkan dihadapan masyarakat
umum dan mendapat hukuman fisik lainnya seperti: cambuk,dikenakan denda,kerja
paksa dan dikucilkan dari tengah-tengah kehidupan masyarakat. Dibandingkan sanksi fisik dari aparat desa,
sebagaian masyarakat lebih mengkhawatirkan
sanksi yang
akan diberikan oleh arwah atau roh-roh tete nene moyang (leluhur) antara lain:
anak sakit-sakitan secara terus menerus dan akhirnya meninggal dunia sehingga
keluarga itu tidak memiliki seorang keturunanpun. Istilah lokal adalah tutup mataruma.
19
_______________
17
Contoh di Desa Eti,
Kewang dan anak-anak kewang berjalan mengelilingi negeri sambil berteriak
memanggil nama teon atau nama asli negeri. Tahuri ditiup kembali dan
kewang meneriaki kata pua silo teas toto mullalo amun hutum, yang dalam bahasan Eti artinya sasi kini terbuka. Jangan potong atau
petik buah-buahan yang masih muda (belum layak dipetik), bersihkan pohon dan
daun dari seluruh dusun. Ketika masyarakat mendengar teriakan itu bagi mereka
adalah tanda suka cita karena besok mulai penen hasil sasi. Ibid. hlm. 39.
18
Dalam pengalaman penulis ketika berada di Desa Penulis di
Kabauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Penulis juga pernah melihat
secara langsung bagaimana manfaat yang dirasakan masyarakat asal desa penulis.
Ketika kegiatan sasi dibuka, terlihat betapa masyarakat menyambutnya dengan
suka cita.
19
Zulfikar Judge dan Marissa Nurizka, Peranan Hukum Adat Sasi, Op.Cit. hlm. 41.
Dalam masa tutup sasi, bilamana terdapat warga yang karena kebutuhan
mendesak memerlukan tanaman atau hasil laut yang menjadi objek sasi untuk
keperluan tertentu. Maka, warga
tersebut wajib terlebih dahulu memint ijin dari kepala kewang. Kemudian, sebagai kompensasinya, warga
tersebut akan dikenakan denda, antara lain berupa penyerahan sejumlah hasil
hutan atau hasil laut tertentu yang diambil untuk diserahkan kepada pemerintah
desa, atau dapat pula berupa sejumlah uang. 20 Di salah satu desa yang bernama Ullath
Kabupaten Maluku Tengah, dalam hal seorang karena terdesak harus mengambil buah
kelapa yang terkena sasi, maka setelah
mendapat izin dari kepala kewang maka yang bersangkutan di wajibkan untuk
menanam sebuah anak pohon kelapa lagi untuk menggantikan buah-buah kelapa yang
telah di petiknya. 21
1.5.
Konsekwensi
dari pelaksanaan sasi
Ketika
dilaksanakannya sasi atau yang disebut tutup sasi, masyarakat tidak bebas lagi mengambil
atau memanfaatkan tanaman-tanaman di
hutan maupun kebun (untuk sasi darat), atau hasil-hasil laut (untuk sasi laut),
maupun melakukan hal-hal yang dilarang di sungai (Sasi sungai). Perilaku tidak bersahabat yang kerap kali
dilakukan dalam pengambilan dan pemanfaatan sumber alam di darat dan di
laut tidak akan muncul selama masa tutup
sasi. Kalaupun ada, jumlahnya lebih sedikit oleh karena adanya pengawasan yang
dilakukan petugas sasi seperti Kewang
serta akan adanya sanksi bagi pelanggarnya. Larangan-larangan
yang berlaku selama masa tutup sasi antara lain seperti yang terjadi di Desa Ullath Kabupaten Maluku Tengah, ketika masa tutup sasi berjalan dan karena
terpaksa seseorang perlu ke hutan. Maka,
ketika orang tersebut berjalan, ia harus berjalan dengan tenang
tidak berisik/membuat gaduh sambil menundukkan wajahnya kearah bawah atau
tanah. Orang-orang perempuan yang hendak menuju hutan dilarang menutupi kepalanya dengan handuk atau kain yang berwarna. 22
_______________
20
Ibid.
hlm. 38.
21
Ibid.
hlm. 41-42.
22
Ibid.
hlm. 42.
2. Manfaat Pelaksanaan Hukum Adat Sasi Bagi
Masyarakat Maluku
Sebagaimana halnya bentuk kearifan lokal (local wisdom) lainnya, pelaksanaan hukum
adat Sasi yang dilaksanakan oleh masyarakat Maluku selain
merupakan bentuk pengejewantahan dari
penghormatan terhadap nilai-nilai leluhur dan
tradisi yang telah dilaksanakan secara
turun temurun, juga
memberikan sejumlah manfaat yang cukup signifikan dirasakan masyarakat.
Berikut dikemukakan secara singkat beberapa manfaat pelaksanaan hukum adat sasi
dimaksud.
a.
Manfaat ekonomis
Sebagaimana telah dikemukakan di atas, selama masa tutup
sasi berlangusng, masyarakat tidak diperkenankan mengambil atau memanfaatkan sejumlah
sumber daya alam di darat atau di laut yang menjadi objek sasi. Untuk itu, selama masa tutup sasi
berlangsung, tanaman-tanaman di hutan atau biota di laut memiliki kesempatan
untuk tumbuh dan berkembang biak dengan baik dan maksimal. Tentu saja hal tersebut akan mendatangkan
manfaat secara ekonomi bagi masyarakat. Keuntungan ekonomi dimaksud dapat
berupa tercukupinya kebutuhan pangan, baik untuk kebutuhan konsumsi maupun
untuk komditi dengan hasil yang tidak saja meningkat secara kuantitas namun
juga secara kualitas.
Berkaitan
dengan manfaat ekonomi ini, Menteri Kelautan RI, Susi Pudjiastuti ketika membuka acara Sasi Lola di Pulau Hatta,
Kabupaten Maluku Tengah, pada tanggal 23 Oktober 2017 memuji sistem sasi yang merupakan kearifan lokal di
Kepulauan Maluku, berupa larangan untuk
mengambil hasil sumber daya alam tertentu sebagai upaya menjaga mutu dan
populasi sumber daya hayati, baik hewani maupun nabati. Disebutkannya :
"Saya
pikir sistem sasi yang ada di Maluku ini, dan banyak pulau-pulau lain,
melakukan hal yang sama. Itu hal yang luar biasa arif, dan mereka sudah tahu
tujuannya untuk meningkatkan pendapatan. Jadi sasi, penyetopan penangkapan
untuk tujuan peningkatan pendapatan," 23
Dalam suatu hasil penelitian di Desa Eti Kabupaten Maluku
Tengah, beberapa warga yang diwancarai mengatakan bahwa, manfaat yang didapat
dari sasi di di Desa Eti adalah untuk menyelamatkan
tanaman atau buah dan hasil laut agar tidak dipanen sebelum masa panennya atau
benar-benar layak panen, sehingga mendapatkan hasil yang maksimal (mencegah
kerugian petani dan nelayan). Sasi juga bertujuan untuk menghindari pencurian,
karena setelah diberlakukan sasi akan ada sekelompok orang yang menjaga areal
sasi yang disebut kewang. 24
b.
Membentuk perilaku cinta pada alam
George Sessions sebagaimana
dikemukakan oleh Rachmad K. Dwi Susilo mengatakan
bahwa sebelum munculnya teknologi besar dan bisnis, para petani baik di barat
dan timur telah memiliki empati yang sama terhadap tanah-tanah mereka. Tanah
beserta segala yang tumbuh di atasnya
tidak terlepas dari bentuk penghormatan. Selain itu, perbaikan atas
tanah-tanah tersebut dilakukan melalui pemahaman dari dunia dan ilmu
pengetahuan alamiah yang dimliki. 25
Selain memberikan
manfaat ekonomi sebagaimana telah dikemukakan di atas, menurut penulis, hukum adat sasi juga dapat
menumbuhkan dan membentuk perilaku
masyarakat untuk mencintai alam. Pelaksanaan hukum adat sasi yang membatasi pengambilan hasil hutan
dan laut dalam jangka waktu
_______________
24
Zulfikar Judge dan Marissa Nurizka, Peranan Hukum Adat Sasi, Op.Cit. hlm. 53.
25 Rachmad K. Dwi Susilo, Sosiologi Lingkungan, Rajawali
Pers, 2009. hlm. 57.
tertentu, tentu membuat masyarakat harus sedikit
bersabar dan membiarkan tumbuh-tumbuhan dan biota laut tumbuh dan berkembang
secara maksimal. Dalam situasi yang bersamaan, secara
tidak langsung ikut menumbuhkan dan membentuk kepribadian masyarakat untuk
mencintai alam yang berimplikasi positif secara jangka panjang.
Perilaku
buruk dan tidak
bersahabat masyarakat dalam pengambilan atau pemanfaatan hasil-hasil
hutan dan laut yang biasanya terjadi diluar
waktu pelaksanaan sasi, diharapkan akan hilang ketika dilaksanakan sasi. Setiap orang dipaksa untuk sementara waktu
berdamai dengan alam . Harapannya, perilaku ini tidak saja terjadi pada masa
pelaksanaan sasi, namun akan berimplikasi secara jangka panjang pasca dibukanya
kegiatan sasi.
c.
Manfaat ekologis
Hukum adat sasi juga memberikan manfaat ekologis 26
secara jangka panjang terhadap lingkungan hidup. Dengan adanya sasi, pertumbuhan makhluk hidup
baik di darat maupun di laut dapat berlangsung secara wajar, sehingga proses
pencemaran lingkungan dapat dikurangi dan lingkungan alam dapat terpelihara. 27 Kondisi
itu juga berkorelasi positif bagi keuntungan ekonomi yang akan didapat
oleh karena selain secara kuantitas makhluk hidup baik di darat maupun di laut
akan meningkat, juga kualitasnya juga akan tercapai. Dengan demikian, dapat
menambah dan meningkatkan nilai gizi untuk keperluan konsumsi masyarakat, juga
meningkatkan produktivitas dalam hal hasil-hasil hutan dan laut tersebut
diperuntukan untuk keperluan komoditi.
_______________
26 Istilah Ekologi pertama kali digunakan oleh
Haeckel, seorang ahli ilmu hayat, dalam dasawarsa 1860-an. Istilah ini
beralasal dari bahasa Yunani, yaitu oikos
yang berarti rumah dan logos yang berarti ilmu. Jadi, secara harfiah
ekologi berarti ilmu tentang makhluk hidup dalam rumahnya atau dapat diartikan
juga sebagai ilmu tentang rumah tangga makhluk hidup. Lihat Otto Soemarwoto, Ekologi, Lingkungan Hidup dan
Pembangunan, Djembatan, 1987. hlm. 15.
27
Thamrin Amal Tomagola, dkk, Revitalisasi Kearifan Lokal,
Studi Resolusi Konflik di Kalimantan Barat, Maluku dan Poso, International
Center for Islam and Pluralisme (ICIP),
2007. hlm.171.
Perilaku bersahabat
masyarakat terhadap alam baik di darat maupu di laut pada waktu
pelaksanaan sasi, secara tidak langsung berimplikasi pada terciptanya kondisi kualitas lingkungan oleh
karena sumber daya hayati terjamin tumbuh dan berkembang secara baik dan
maksimal. Masyarakat akan menyaksikan secara langsung implikasi positif dari
perilaku bersahabatnya atas alam tersebut. Sikap masyarakat yang demikian yang
oleh Daniel Goleman disebut dengan kecerdasan ekologis (ecological intelligence). Lebih lanjutnya Daniel Goleman mengatakan:
“Kecerdasan ekologis membuat kita dapat
menerapkan apa yang kita pelajari mengenai akibat aktivitas manusia terhadap
ekosistem sehingga dapat mengurangi kerusakan dan sekali lagi hidup lestari
dalam ceruk kita yang sekarang ini berupa seluruh planet bumi” 28
d.
Menjadi
objek wisata
Berbeda
halnya dengan bentuk kearifan lokal lainnya yang sering dijadikan daya tarik wisatawan, hukum adat sasi belum
menjadi salah satu objek wisata. Hukum adat sasi yang dalam pelaksanaannya terdapat
beberapa jenis kegiatan, seperti suasana
kehidupan masyarakat saat sebelum dan setelah pelaksanaan sasi, adanya
sanksi-sanksi dan lain sebagainya, pada sisi lain harus dipandang sebagai
implementasi nilai - nilai kebudayaan yang menurut hemat penulis, jika diberdayakan secara kreatif dan optimal
dapat menjadi salah satu destinasi wisata bagi orang lain yang berasal dari
luar desa yang melaksanakan sasi. Saat
ini, kalaupun ada kunjungan pihak luar untuk melihat kegiatan pelaksanaan sasi,
hanya dalam rangka penelitian untuk kepentingan
keilmuan dan pendidikan.
_______________
28 Daniel
Goleman, Kecerdasan Ekologis, Mengungkap Rahasia di Balik Produk-produk yang
kita beli, PT.
Gramedia
Pustaka Utama, 2010. hlm. 38.
Dalam perspektif lain, menurut Lokollo, terdapat enam tujuan falsafah yang mempengaruhi
pelaksanaan adat sasi, yakni :
1. Memberikan
petunjuk umum tentang perilaku manusia, untuk memberikan batasan tentang
hak-hak masyarakat;
2. Menyatakan
hak-hak wanita, untuk memberikan definisi status wanita dan pengaruh mereka
dalam masyarakat:
3. Mencegah
kriminalitas, untuk mengurangi tindakan kejatahan seperti mencuri;
4. Mendistribusikan
sumber daya alam yang mereka miliki secara merata untuk menghindari konflik
dalam pendistribusian sumber daya alam, yakni antara masyarakat dari desa atau
kecamatan yang berbeda;
5. Menentukan
cara pengelolaan sumber daya alam yang di laut dan di darat guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
Dalam
suatu penelitian yang pernah penulis lakukan sekitar tahun 1997 ketika penulis
masih menempuh studi S1 di Ambon, penulis pernah mewawancarai beberapa tokoh
adat di beberapa desa di Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten
Maluku Tengah, dan menanyakan manfaat sasi. Dari seluruh tokoh adat yang
diwawancarai menerangkan bahwa
sasi sangat memberikan manfaat bagi masyarakat desa,
baik manfaat ekonomi maupun ekologis. Karenanya, eksistensi hukum adat sasi
tetap dapat dilestarikan. Penulis juga
pernah melihat secara langsung bagaimana manfaat yang dirasakan masyarakat asal
desa penulis yakni Desa Kabauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku
Tengah. Ketika kegiatan sasi dilaksanakan, terlihat betapa masyarakat menyambutnya
dengan suka ria. Hal itu karena sumber daya alam baik di darat maupun di laut yang
menjadi objek sasi akan meningkat baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya
pada saat buka sasi.
______________
3. Kontribusi Hukum Adat Sasi dalam Mendukung
Hukum Positif di Bidang Perkebunan, Lingkungan Hidup, Pangan, dan
Kelautan
Selain beberapa
manfaat yang dihasilkan dari hukum adat sasi sebagaimana telah dikemukakan di
atas, hukum adat sasi juga sangat
memberikan kontribusi positif terhadap hukum
positif di bidang lingkungan hidup, perkebunan, pangan, dan kelautan. Dengan kata
lain, eksistensi hukum adat sasi tersebut juga ikut mendukung kebijakan hukum
Negara di bidang lingkungan hidup, perkebunan, pangan, dan kelautan. Berikut dikemukakan secara singkat kontribusi dimaksud.
a.
Undang-undang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Manusia tidak hidup sendirian di bumi, melainkan
bersama dengan makhluk lainnya baik di darat, laut , dan udara. Kehidupan
tersebut sangat erat kaitannya. Tanpa makhluk tersebut manusia tidak dapat
hidup. Bahkan, manusialah yang sangat membutuhkan makhluk lain, dan bukan
sebaliknya makhluk lain tidak membutuhkan manusia. 30 Dalam
konteks itulah, upaya pelestarian terhadap lingkungan hidup menjadi sangat penting.
Lahirnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan politik hukum Negara
untuk memberikan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup bagi keberlangsungan
kehidupan manusia Indonesia sebagai dampak dari berbagai aspek salah satunya
dampak pembangunan. Dalam bagian konsideran undang-undang tersebut pada huruf d
disebutkan :
“Kualitas
lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan
perikehidupan manusia da makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sesungguhnya dan konsisten
oleh semua pemangku kepentingan” 31
______________
30
Otto Soemarwoto, Ekologi, Lingkungan Hidup, Op.Cit. hlm. 44.
31
Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059.
Pengertian tentang lingkungan hidup disebutkan dalam
Pasal 3 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup yang menyebutkan :
“Lingkungan hidup
adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk
manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan,
dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.” 32
Sedangkan,
menurut Emil Salim, lingkungan hidup
diartikan segala benda, kondisi keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam
ruangan yang kita tempati dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan
manusia. 33
Adapun
yang dimaksud dengan Perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 poin
2 :
“Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah
upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi
lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan,
pengawasan, dan penegakan hukum.” 34
Selanjutnya,
tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup disebutkan dalam Pasal 3
yang menyebutkan:
“Perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup bertujuan:
a. melindungi
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup;
b. menjamin
keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
c. menjamin
kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
d. menjaga
kelestarian fungsi lingkungan hidup;
e. mencapai
keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
_______________
32
Ibid.
33
H. Syamsul Arifin, Hukum
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia, PT. Sofmedia, 2012.
hlm. 40.
34
Lembaran Negara Republik Indonesia, Ibid.
f. menjamin
terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
g. menjamin
pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak
asasi manusia;
h. mengendalikan
pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
i. mewujudkan
pembangunan berkelanjutan; dan
j. mengantisipasi
isu lingkungan global.” 35
Dengan
dilaksanakannya hukum adat sasi, masyarakat dituntut untuk memanfaatkan sumber
daya alam baik di darat maupun di laut secara
bijak sesuai dengan aturan-aturan hukum
adat saasi yang berlaku. Perilaku menyimpang dalam pemanfaat sumber daya alam di
darat dan di laut yang sering dilakukan pada saat tidak
dilaksanakannya Sasi diharapkan tidak
muncul saat pelaksanaan sasi. Pembatasan pengambilan atau pemanfaat
tanaman-tamaman di hutan dan biota di laut selama masa pelaksanaan sasi akan
berpengaruh pada terjadinya proses
pertumbuhan dan perkembangan tanaman di hutan, serta biota di laut akan semakin lebih baik, dan kondisi lingkungan
hidup akan terhindar dari pencemaran
dan/atau kerusakan. Hal itu tentu saja sangat sejalan dengan tujuanPerlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 di atas. Dalam pengamatan penulis ketika masih
berada di Ambon, pada wilayah-wilaya tertentu di Maluku, terutama wilayah
pedesaan, sering terjadi pengrusakan lingkungan wilayah pesisir pantai akibat
ulah sebagian orang yang mengambil ikan dengan cara yang tidak dibenarkan,
seperti menggunakan bahan peledak yang
berdampak pencemaran dan kerusakan pada terumbuh karang. Perbuatan-perbuatan semacam itu meskipun
merupakan perbuatan pidana yang diatur oleh hukum Negara. Akan tetapi,
terkadang hukum Negara tidak dapat menyentuh pelakunya, salah satu alasannya
karena faktor lokasi kantor kepolisian yang jauh dari lokasi kejadian. Lain
halnya dengan ketika hukum adat sasi dilaksanakan, masyarakat cenderung lebih
patuh pada hukum adat sasi karena akan langsung mendapat reaksi dari masyarakat
setempat.
_______________
35
Ibid.
b.
Undang-undang
Perkebunan
Secara
garis besar, pekerjaan utama penduduk desa di seluruh Indonesia hanya seputar
dua. Pertama petani, yang lazimnya bercocok
tanam atau berkebun. Kedua, nelayan yang lazimnya mengambil berbagai hasil
laut. Khusus di bidang perkebunana telah berperan penting dalam pemenuhan hajat
hidup sehari-hari masyarakat di pedesaan, selain berperan bagi pembangunan
perekonomian nasional. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan lahirnya
Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pada baginan pertimbangan
huruf b disebutkan :
“bahwa perkebunan
berperan penting dan memiliki potensi besar dalam pembangunan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara
berkeadilan” 36
Pengertian
perkebunan disebutkan dalam Pasal 1 poin 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014
tentang Perkebunan yang menyebutkan:
“Perkebunan
adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia,
sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran
terkait Tanaman Perkebunan.”
Sedangkan, tujuan penyelenggaraan perkebunan disebutkan
pada Pasal 3 :
“penyelenggaraan
Perkebunan bertujuan untuk:
a. meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat;
b. meningkatkan sumber devisa
negara;
c. menyediakan lapangan kerja dan
kesempatan usaha;
d. meningkatkan produksi,
produktivitas, kualitas, nilai tambah, daya saing,
dan pangsa pasar;
e. meningkatkan dan memenuhi
kebutuhan konsumsi serta bahan baku industri dalam negeri; 37
_______________
36
Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613.
37
Ibid.
Kebanyakan masyarakat Indonesia masih hidup diwilayah
pedesaan. Pada umumnya, masyarakat pedesaan masih mengandalkan lahan perkebunan
untuk keperluan pemenuhan hidup sehari-hari. Hal ini karena, umumnya setiap
anggota keluarga diwilayah pedesaan memiliki lahan perkebunana yang
diperuntukan untuk menanam berbagai jenis tanaman yang tidak saja dipakai untuk keperluan makan
sehari-hari. Akan tetapi, adapula yang disisihkan menjadi barang komuditas yang
uangnya akan dipergunakan untuk keperluan hidup lainnya.
Mengingat
pentingnya lahan perkebunan sebagai tempat bercocok tanam guna menjaga kesinambungan konsumsi masyarakat,
maka diperlukan sikap bijak dalam pemanfaatan segala jenis tanaman di areal perkebunan. Sebaliknya, perilaku pemborosan dalam
pemanfaatan hasil-hasil perkebunan secara tidak proporsional justru akan
mendatangkan kerugian bagi masyarakat sendiri. Pembatasan pengambilan atau
pemanfaat tanaman-tamaman di lahan perkebunan
selama masa pelaksanaan sasi akan berpengaruh pada peningkatan produksi, produktivitas, kualitas, nilai tambah, daya saing,
dan pangsa pasar sebagaimana dimaksud
yang menjadi tujuan penyelenggaraan perkebunan yang disebutkan dalam Pasal
3 di atas.
c.
Undang-undang
Pangan
Pengertian
tentang pangan disebutkan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan, Pasal 1 poin 1 :
“Pangan adalah segala sesuatu yang berasal
dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan,
peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang
diperuntukkan sebagai makan an atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk
bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan
dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman” 38
_______________
38
Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360.
Pangan
merupakan kebutuhan pokok masyarakat Indonesia. Disisi lain, kapasitan
penyediaan bahan pangan justru mebghadapi berbagai tantangan seperti iklim
global, kompetisi pemanfaatan sumber daya lahan dan air untuk kegiatan
pertanian dan non pertanian, disamping terjadinya degradasi lingkungan yang
berimplikasi pada menurunnya kapasitas produksi pangan nasional, ditambah
dengan perpindahan para petani dari sector pertanian ke sektor lainnya. Atas
dasar tersebut, pemerintah menempatkan pembangunan ketahanan pangan sebagai
salah satu prioritas nasional. 39 Hal ini sebagaimana
disebutkan dalam bagian konsideran UU Pangan huruf a yang menyebutkan :
“bahwa Pangan merupakan kebutuhan
dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi
manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang
berkualitas” 40
Hal itulah
yang menjadi landasan filosofis pembentukan
undang-undang tersebut. Hal ini sebagaimana disebutkan pada bagian
konsideran huruf b yang menyebutkan:
“bahwa negara berkewajiban
mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi Pangan yang
cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun
daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya,
kelembagaan, dan budaya lokal” 41
_______________
39
Pak De Kkarwo, Pintu Gerbang MEA 2015 Harus Dibuka, H.
Suparto Wijoyo dan H. Prasetijo Rijadi (Editor), 2015. hlm. 402 .
40
Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2012 Nomor 227, Ibid.
41
Ibid.
Dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan disebutkan:
“Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya
Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya
Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata,
dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya
masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan”
42
Dalam
Pasal 46 ayat (1) disebutkan :
“Pemerintah dan
Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mewujudkan keterjangkauan Pangan bagi
masyarakat, rumah tangga, dan perseorangan.” 43
Dalam
Pasal 3 disebutkan:
“Penyelenggaraan
Pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat
secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan Kedaulatan Pangan,
Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan. “44
Tujuan dari penyelenggaran pangan antara lain menyediakan
Pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan Gizi
bagi konsumsi masyarakat, meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas
Pangan di pasar dalam negeri dan luar neger, meningkatkan kesejahteraan bagi
Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan. Hal ini
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU Pangan yang menyebutkan :
_______________
42
Ibid
43
Ibid
44
Ibid
“Penyelenggaraan
Pangan bertujuan untuk:
a. meningkatkan kemampuan memproduksi
Pangan secara mandiri;
b. menyediakan Pangan yang beraneka
ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan Gizi bagi konsumsi
masyarakat;
c. mewujudkan tingkat kecukupan Pangan,
terutama Pangan Pokok dengan harga yang
wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
d. mempermudah atau meningkatkan akses
Pangan bagi masyarakat, terutama masyarakat rawan Pangan dan Gizi;
e. meningkatkan nilai tambah dan daya
saing komoditas Pangan di pasar dalam negeri dan luar negeri
f. meningkatkan pengetahuan dan
kesadaran masyarakat tentang Pangan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi
konsumsi masyarakat;
g. meningkatkan kesejahteraan bagi
Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan;dan
h. melindungi dan mengembangkan
kekayaan sumber daya Pangan nasional” 45
Cara perolehan bahan pangan antara masyarakat
perkotaan berbeda dengan masyarakat pedesaan. Lokasi pedesaan yang masih
tersedia lahan perkebunan, dipergunakan oleh masyarakat pedesaan untuk menanam
berbagai jenis tanaman yang dipakai untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari. Lain
halnya dengan masyarakat perkotaan yang untuk memenuhi kebutuhan pangannya
dilakukan dengan cara membelinya ke pasar.
Pembatasan pengambilan atau pemanfaat tanaman-tamaman
di lahan perkebunan, dan biota di laut
selama masa pelaksanaan sasi, selain akan memberikan manfaat bagi
kebutuhan konsumtif masyarakat, juga
akan berpengaruh pada peningkatan
nilai tambah dan daya saing tanaman
dan biota laut untuk keperluan komoditas, selain menambah keanekaragaman, mutu,
dan gizi bagi konsumsi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 di atas.
_______________
45
Ibid.
d. Undang-undang
Kelautan
Negara Indonesia merupakan Negara kepulauan dengan luas 70
persen di antaranya adalah lautan, serta memiliki garis pantai terpanjang
keempat di dunia yakni mencapai 95.000 kilometer. 46 Dalam lautan
terbesar itu terkandung kekayaan sumber
daya alam bawah laut yang cukup melimpah dan memiliki posisi dan nilai strategis dari
berbagai aspek kehidupan yang mencakup politik, ekonomi, sosial budaya,
pertahanan, dan keamanan serta menjadi modal
dasar pembangunan nasional. Dapat dikatakan pula, kebutuhan
konsumsi masyarakat Indonesia dan ekonomi nasional juga sebagian besar mengandalkan
hasil-hasil laut. Dalam Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan disebutkan, bagian konsideran huruf a dan
b disebutkan:
“bahwa
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki sumber
daya alam yang melimpah yang merupakan rahmat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa
bagi seluruh bangsa dan Negara Indonesia yang harus dikelola secara
berkelanjutan untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa wilayah laut sebagai bagian terbesar dari wilayah Indonesia yang memiliki
posisi dan nilai strategis dari berbagai aspek kehidupan yang mencakup politik,
ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan merupakan modal dasar
pembangunan nasional” 47
Tujuan penyelenggaraan kelautan antara lain adalah untuk mewujudkan
Laut yang lestari serta aman sebagai ruang hidup dan ruang juang bangsa
Indonesia, memanfaatkan Sumber Daya Kelautan secara berkelanjutan untuk
sebesar-besarnya kesejahteraan bagi generasi sekarang tanpa mengorbankan
kepentingan generasi mendatang. Hal ini disebutkan dalam Pasal 3 UU Kelautan
yang menyebutkan:
_______________
46
Ishak Rafick, Roadmap asa Depan
Indonesia, Jalan Pintas
Mencegah Revolusi Sosial, Change, 2014. hlm. 151.
47
Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603.
“Penyelenggaraan
Kelautan bertujuan untuk:
a. menegaskan Indonesia sebagai
negara kepulauan berciri nusantara dan maritim;
b. mendayagunakan Sumber Daya
Kelautan dan/atau kegiatan di wilayah Laut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan hukum laut i nternasional
demi tercapainya kemakmuran bangsa dan negara;
c. mewujudkan Laut yang lestari
serta aman sebagai ruang hidup dan ruang juang bangsa Indonesia;
d. memanfaatkan Sumber Daya Kelautan
secara berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan bagi generasi
sekarang tanpa mengorbankan kepentingan generasi mendatang;
e.
memajukan budaya dan pengetahuan Kelautan bagi masyarakat;
f. mengembangkan sumber daya manusia
di bidang Kelautan yang profesional, beretika, berdedikasi, dan mampu
mengedepankan kepentingan nasional dalam mendukung Pembangunan Kelautan secara
optimal dan terpadu;
g. memberikan kepastian hukum dan
manfaat bagi seluruh masyarakat sebagai negara kepulauan; dan
h. mengembangkan peran Negara
Kesatuan Republik Indonesia dalam percaturan Kelautan global sesuai dengan
hukum laut internasional untuk kepentingan bangsa dan negara.“ 48
Selanjutnya, Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan sumber daya pesisir dan
pulau-pulau kecil. Pengelolaan dan
pemanfaatan tersebut bertujuan antara lain untuk melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan,
dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem
ekologisnya secara berkelanjutan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22
ayat (2) UU Kelautan yang menyebutkan:
“Pengelolaan
dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. melindungi, mengonservasi,
merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir dan
pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan;
b. menciptakan keharmonisan dan
sinergi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sumber daya
pesisir dan pulau-pulau kecil;
_______________
48
Ibid.
c. memperkuat peran serta masyarakat
dan lembaga pemerintah serta mendorong inisiatif masyarakat dalam pengelolaan
sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil agar tercapai keadilan, keseimbangan,
dan berkelanjutan; dan
d. meningkatkan nilai sosial,
ekonomi, dan budaya masyarakat melalui peran serta masyarakat dalam pemanfaatan
sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.” 49
Selain itu, dalam Pasal 50 disebutkan bahwa upaya
perlindungan lingkungan laut dilakukan pemerintah melalui konservasi Laut, pengendalian
Pencemaran Laut, penanggulangan bencana Kelautan, dan pencegahan dan
penanggulangan pencemaran, kerusakan, dan bencana. Selama
masa pelaksanaan Sasi, kebiasaan masyarakat dalam mengambil atau memanfaatkan
hasil-hasil laut tanpa batas atau secara bebas, terpaksa harus ditangguhkan
sementara waktu sampai masa pelaksanaan Sasi berakhi atau buka sasi. Adanya
jedah waktu tersebut memungkinkan terjadinya proses konservasi 50 secara
alami sehingga segala biota laut dapat tumbuh, dan berkembang secara baik. Dengan
demikian, tujuan pengelolaan dan pemanfaatan laut yang lestari serta aman sebagai ruang hidup dan
ruang juang bangsa Indonesia, dimanfaatkannya Sumber Daya Kelautan secara berkelanjutan
untuk sebesar-besarnya kesejahteraan bagi generasi sekarang tanpa mengorbankan
kepentingan generasi mendatang sebagaiman dimaksud pada Pasal 22 di atas dapat
terpenuhi.
_______________
49
Ibid.
50
Dalam Pasal 50 huruf a Undang-undang Kelautan disebutkan
bahwa : Konservasi Laut dilakukan untuk melindungi, melestarikan, dan
memanfaatkan sumber daya Laut, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk
menjamin keberadaan, ketersediaan dan kesinambungannya dengan tetap memelihara
dan meningkatkan kualitas nilai keanekaragaman sumber daya Laut. Upaya
konservasi Laut termasuk pelindungan dan pelestarian biota Laut yang memiliki
daya jelajah dan ruaya jauh seperti reptil (berbagai jenis penyu Laut) dan
mamalia Laut (paus dan dugong) serta dalam rangka pelindungan situs budaya dan
fitur geomorfologi Laut seperti gunung Laut.
4. Peran Negara Dalam Pemberdayaan Hukum
Adat Sasi
Sebagaimana
telah dikemukakan di atas, bahwa keberadaan hukum adat sasi sebagai salah satu
hukum yang hidup di masyarakat memiliki peran yang sangat penting dan ikut
mendukung tujuan hukum positif di bidang
lingkungan hidup, perkebunan, pangan
dan kelautan. 51 Dalam
perspektif antropologi hukum,
keberlakuan hukum adat sasi tersebut bersamaan dengan hukum Negara (state law), selain hukum
agama (religious law). Inilah
yang disebut sebaga ajaran kemajemukan hukum (legal pluralism).52
Kebalikan
dari ajaran kemajemukan hukum (legal pluralism), terdapat pula ajaran sentralisme hukum (legal centralism), yang menghendaki
pemberlakuan hukum Negara (state law)
sebagai satu-satunya hukum bagi warga masyarakat dengan mengabaikan keberadaan
sistem-sistem hukum lainnya termasuk dalam hal ini hukum adat (customary law), serta semua bentuk
mekanisme-mekanisme pengaturan local (self-regulation)
dalam masyarakat. Tidak dapat dipungkiri, hukum yang berlaku di Indonesia cenderung lebih mengarah pada
ajaran sentralisme hukum (legal
centralism). Dalam kaitan ini I. Nyoman Nurjaya mengatakan :
“
Secara de facto selama kurun waktu
lebih dari tiga dasa warsa terakhir ini, pemerintah cenderung menganut politik
pembangunan hukum yang diorientasikan kea rah ideology sentralisme hukum (legal cenrtalism) sehingga produk hukum
nasional cenderung mengabaikan, menggusur dab, bahkan mematisurikan
sistem-sistem regulasi selain hukum
Negara (state law) yang secara empiris
tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Fenomena seperti ini, dikenal sebagai the
political of legal ignorance dalam politik
pembangunan hukum” 53
Hal itu boleh jadi menjadi salah satu
faktor kurangnya perhatian Negara terhadap hukum-hukum adat yang hidup dalam
masyarakat.
_______________
51
Selama ini, kontribusi positif dari hukum adat sangat besar meskipun
tidak diakui secara resmi oleh Negara. Bahkan, dapat dikemukakan bahwa
nilai-nilai hukum adat pada masyarakat tertentu justru lebih menonjol pengaruhnya
dan lebih ditaati jika dibandingkan
dengan hukum Negara (state law).
52 I. Nyoman
Nurjaya, dalam
Relasi Negara dan masyarakat Adat, Ibid.
53 Ibid. hlm. 64.
Berbeda
halnya dengan hukum Negara, eksis tidaknya hukum adat sangat tergantung pada
kuat tidaknya budaya masyarakat yang mempertahankannya, demikian halnya dengan hukum adat sasi. Saat ini, di beberapa desa di Maluku, tradisi hukum adat sasi mulai ditinggalkan.
Hal ini karena kepala desa atau kewang,
yakni orang yang ditunjuk untuk mendisiplinkan kewenangan atas sumber daya alam
dan wilayah sudah mulai malas untuk memperhatikan tradisi sasi itu sendiri.
Selain itu, banyak pendatang yang susah untuk ditertibkan, karena para
pendatang tersebut tidak terikat oleh sasi. Akibatnya, pemberlakuan sasi tidak
dapat ditindak secara tegas, meskipun terdapat hukuman-hukuman atas pelanggaran
sasi yang sudah disepakati sebelumnya. Banyaknya pendatang serta
perusahaan-perusahaan besar yang mengambil sumber daya alam di Maluku semakin
mengaburkan sistem sasi secara perlahan-lahan. Contoh yang terjadi akibat
adanya pendatang adalah yang terjadi di Nus Leur dan Terbang Utara, dimana
terdapat perahu-perahu penangkap ikan yang melanggar batas ketika mengambil
hasil laut. 54 Meskipun demikian,
dalam beberapa peraturan perundang-undangan antara lain sebagaimana dapat dilihat dalam beberapa undang-undang
yang dibahas di atas , mulai tampak
adanya pengakuan Negara atas peran budaya local atau kearifal lokal (local wisdom) termasuk dalam hal ini
hukum adat. 55 Pengakuan
tersebut dapat dilihat dari beberapa Pasal yang menyebutkan perlunya
memperhatikan budaya lokal
atau kearifan lokal terkait pelaksanaan undang-undang dimaksud. Perhatian
hukum Negara atas kedudukan kearifan lokal (local
wisdom) termasuk dalam hal ini hukum adat sebagaimana dikemukakan di atas,
menurut hemat penulis belum cukup dan efektif
untuk memperkuat keberadaan dan keberlangsungan hukum adat.
Selain itu, belum pula terlihat
bentuk peran Negara secara konkrit dalam upaya pelestarian dan pemberdayaan
hukum adat sasi.
_______________
55
Istilah
yang dipakai dalam perundang-undangan di atas berbeda-beda, ada yang
menggunakan budaya lokal, ada pula yag menggunakan kearifan lokal. Namun, menurut hemat penulis
keduanya menunjuk pada maksud yang sama, yakni nilai-nilai atau tradisi
budaya yang masih hidup dalam masyarakat
salah satunya hukum adat.
Lahirnya otonomi daerah yang diharapkan dapat
menguatkan peran-peran kearifan lokal ternnyata juga tidak terjadi. Dalam
kaitan ini, Rachmad Safa’at mengetakan:
“Politik hukum otonomi daerah selama ini juga masih
bercorak sentralistik dan tidak sensitif
pada kearifan local. Penggunaan ideology sentralisme hukum seperti ini
secara empiris menimbulkan implikasi politik pengabaian terhadap kemajemukan
hukum, implikasi social, dan budaya berupa dehumanisasi dan stigmatisasi
negative terhadap masyarakat adat. Lebih dari itu menimbulkan implikasi ekologi
dalam bentuk kerusakan berbagai sumber kehidupan masyarakat adat.” 56
Sebagai hukum
yang hidup dalam masyarakat sebagaimana
halnya bentuk hukum adat lainnya, daya keberlakukan hukum adat sasi lebih didasarkan pada kesadaran warga masarakat sendiri sebagai bentuk penghormatan terhadap
nilai-nilai leluhur, tanpa adanya peran serta Negara. Dalam sifatnya yang demikian, mungkin saja hukum
adat sasi dapat punah seiring kemajuan zaman serta lunturnya tingkat penerimaan
masyarakat terhadapnya. Untuk itu, menurut hemat penulis, diperlukan kehadiran
atau peran Negara untuk menyelamatkan hukum adat sasi dari kepunahan. Peran Negara harus diawali dengan perubahan
politik hukum. Politik pembangunan hukum yang
diorientasikan ke arah ideology sentralisme hukum (legal cenrtalism) yang dianut selama ini harus diubah ke ideologi
pluralism hukum. Dengan demikian memungkinkan penguatan terhadap
budaya hukum lokal dapat terwujud serta pembangunan hukum akan lebih baik.
Dalam kaitan ini, I Nyoman Nurjaya mengatakan:
“…dalam
rangka mewujudkan pemerintahan yang mampu membentuk hukum yang baik (good law governance) , yang menghargai
dan mengakui serta mengakomodasi akses, kepentingan dan hak-hak masyarakat
local seperti tercermin dalam hukum adat, maka harus dianut ideologi pluralisme
hukum (legal pluralism) dalam
pembangunan hukum nasional, dengan memberi ruang bagi prinsip-prinsip keadilan,
demokrasi, partisipasi, transaparansi, penghargaan dan pengakuan atas kearifan
local sebagaimana tercermin dalam system pengetahuan, institusi, dan
tradisi-tradisi yang secara nyata hidup dan berkembang dalam
komunitas-komunitas masyarakat adat” 57
_______________
56 Rachmad Safa’at, Advokasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Edisi
Revisi, Surya Pena Gemilang Publishing, 2016, hlm. 297.
57 I Nyoman
Nurjaya, Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam Perspektif Antropologi Hukum,
Prestasi Pustaka, 2008. hlm. 45.
Bentuk
konkrit mewujudkan ideologi pluralisme hukum sebagai peran Negara mendukung keberlangsungan eksistensi hukuma
adat sasi adalah dapat dilakukan dengan cara;
Pertama, hukum adat sasi dapat
dijadikan sebagai hukum Negara (legal
state) melalui pembentukannya dengan peraturan daerah. Melalui cara
demikian, hukum adat sasi yang kedudukannya sebagai hukum tidak tertulis akan
berubah menjadi hukum tertulis atau hukum positif yang keberlakuannya memiliki
daya paksa. Dengan demikian, tidak terlaksananya hukum adat sasi di
beberapa desa sebagai akibat mulai ditinggalkan oleh masyarakat desa akan
teratasi. Kedua, pemerintah dalam hal ini melalui kementerian
Desa dan kementerian terkait lainnya dapat secara sinergis melakukan sosialisasi kepada warga desa akan pentingnya
peran hukum adat sasi bagi masyarakat atau lingkungan. Ketiga, pemerintah dalam
hal ini melalui kementerian pendidikan dan
pariwisata dapat menjadikan pelaksanaan hukum adat sasi sebagai salah
satu objek wisata kebudayaan. Selain berbagai upaya lainnya yang dipandang
bertujuan untuk memperkuat keberlakuan hukuma adat sasi.
III. KESIMPULAN dan SARAN
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat
dikemukakan beberapa kesimpulan dan saran sebagai berikut:
a.
Kesimpulan
1.
Hukum
adat sasi yang
dilaksanakan oleh masyarakat Maluku merupakan salah satu warisan nilai-nilai
budaya yang sangat strategis sebagai
salah satu bentuk kearifan local (local
wisdom) yang merupakan fakta
sosiologis yang juga memberikan peran positif dalam menjaga ketertiban
masyarakat disamping berlakunya hukum Negara (legal state). Dari
perspektif antropologi hukum, hukum yang secara nyata berlaku dalam masyarakat
selain terwujud dalam bentuk hukum Negara (state
law), juga terwujud sebagai hukum agama (religious law), hukum kebiasaan (customary law). Inilah yang disebut sebaga fakta kemajemukan hukum
(legal pluralism). Sejumlah manfaat yang didapat dari
pelaksanaan hukum adat sasi antara lain; manfaat ekonoms, ekologis, dapat
membentuk perilaku cinta pada alam, serta dapat menjadi objek wisata;
2.
Selain itu, hukum adat sasi juga
sangat memberikan kontribusi positif dalam mendukung hukum positif
di bidang
Perkebunan, Lingkungan Hidup, Pangan, dan Kelautan. Dengan kata lain, manfaat yang ada dalam pelaksanaan hukum adat
sasi sangat mendukung beberapa ketentuan yang diatur dalam undang-undang Perkebunan, undang-undang Lingkungan Hidup, undang-undang
Pangan, dan undang-undang Kelautan;
3. Kecenderungan
politik hukum sentralistis (legal
centralism) yang dianut Negara selama ini
cenderung mengabaikan, menggusur, dan bahkan mematisurikan sistem-sistem
regulasi selain hukum Negara (state law) yang secara empiris tumbuh
dan berkembang dalam masyarakat termasuk dalam hal ini hukum adat sasi. Meskipun,
dalam beberapa peraturan perundang-undangan
mulai tampak adanya pengakuan Negara atas peran budaya lokcal atau
kearifal lokal (local wisdom)
termasuk dalam hal ini hukum adat. Akan tetapi, menurut hemat penulis,
perhatian hukum Negara atas kedudukan kearifan lokal (local wisdom) termasuk dalam hal ini hukum adat belum cukup signifikan dan efektif untuk
memperkuat keberadaan dan keberlangsungan hukum adat.
Selain itu, belum pula terlihat
bentuk peran Negara secara konkrit dalam upaya pelestarian dan pemberdayaan
hukum adat.
b. Saran
1.
Negara
diharapkan berperan aktif dengan melakukan berbagai langkah konkrit yang bertujuan untuk memperkuat dan
mendukung keberlangsungan dan keberlakuan hukuma adat sasi, antara lain; Pertama, hukum adat sasi dapat dijadikan
sebagai hukum Negara (legal state)
melalui pembentukannya dengan peraturan daerah. Dengan cara demikian, hukum
adat sasi yang kedudukannya sebagai hukum tidak tertulis akan berubah menjadi
hukum tertulis atau hukum positif yang keberlakuannya memiliki daya paksa bagi
masyarakat. Dengan demikian, fenomena mulai ditinggalkannya hukum adat sasi di beberapa desa di Maluku
saat ini dapat teratasi.
2.
Pemerintah
dalam hal ini melalui kementerian Desa dan kementerian terkait lainnya dapat
secara sinergis melakukan sosialisasi
kepada warga desa akan pentingnya peran hukum adat sasi bagi masyarakat atau
lingkungan, serta upaya lainnya yang dipandang bertujuan untuk memperkuat
keberlakuan hukuma adat sasi.
3.
Kementerian
pendidikan dan pariwisata dapat melakukan
berbagai upaya guna menjadikan pelaksanaan hukum adat sasi sebagai salah satu
objek wisata kebudayaan dan pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Daniel
Goleman, Kecerdasan Ekologis, Mengungkap
Rahasia di Balik Produk-produk yang
kita beli, PT. Gramedia Pustaka Utama, 2010.
H. Syamsul Arifin, Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia,
PT. Sofmedia, 2012.
I. Nyoman Nurjaya, Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam Perspektif Antropologi Hukum,
Prestasi
Pustaka, 2008.
Ishak Rafick, Roadmap Masa Depan Indonesia, Jalan Pintas Mencegah Revolusi
Sosial, Change, 2014
Indrawasih, Ratna, 2000. Hak Ulayat Laut di Maluku dalam Ary
Wahyono dkk,
Hak Ulayat Laut di Kawasan
Timur Indonesia, Yogyakarta: Media Pressindo.
Lokollo, Hukum
Sasi di Maluku Suatu Potret Bina Mulia Lingkungan Pedesaan Yang Di
Cari
Pemerintah,
Orasi ilmiah pada Dies Natalis Universitas Pattimura Tahun 1998.
Otto Soemarwoto, Ekologi,
Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Djembatan, 1987.
Pak De Kkarwo, Pintu
Gerbang MEA 2015 Harus Dibuka, H. Suparto Wijoyo dan H.
Prasetijo Rijadi (Editor), 2015.
Rachmad
Safa’at, I. Nyoman Nurjaya, Imam
Koeswahyono, Eddy Susilo, Saafroedin
Bahar, Relasi Negara dan masyarakat Adat, Perebutan
Kuasa atas Hak Pengelolaan Sumberdaya Alam, Editor Rachmad Safa’at, Edisi
Revisi, Surya Pena Gemilang, 2015.
Rachmad Safa’at, Advokasi
dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Edisi Revisi, Surya Pena
Gemilang
Publishing, 2016
R. Otje
Salman, SH., Hukum Adat Dalam Pembangunan
Hukum di Indonesia, Alumni, 1996
Soerojo Wignjodipoero, SH., Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat,
CV. Haji Masagung,
1987
Rachmad K. Dwi Susilo, Sosiologi Lingkungan, Rajawali Pers,
2009.
Revitalisasi Kearifan Lokal, Studi Resolusi Konflik di Kalimantan Barat,
Maluku dan Poso,
International Center for Islam and Pluralisme
(ICIP), 2007.
B.
Peraturan
Perundang-undangan
Republik
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
________________,Undang
–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
, Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5613);
,Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5360);
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014
tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 294,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603)
C.
Internet
Komentar
Posting Komentar