Aliran Sociological Jurisprudence



 Aliran Sociological Jurisprudence

1.      Inti Aliran Sociological Jurisprudence

Aliran Sociological Jurisprudence  sebagai salah satu aliran pemikiran filsafat hukum menitik beratkan pada hukum dalam kaitannya dengan masyarakat. Dalam pandangan aliran Sociological Jurisprudence  “Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat”. Dengan kata lain, hukum harus mencerminkan nilai-nilai dalam masyarakat. Ajaran Sociological Jurisprudence menekankan pentingnya Living Law atau hukum yang hidup dalam masyarakat. 1  Pendekatan Sociological Jurisprudence bermula  dari hukum ke masyarakat, berbeda halnya dengan  sosiologi hukum yang pendekatannya  dari masyarakat ke hukum.             
Menurut beberapa anggapan, lahirnya Sociological Jurisprudence   merupakan suatu sinthesa dari thesesnya, yakni positivism hukum dan antithesanya mazhab sejarah. Karenanya, Sociological Jurisprudence   berpegang pada pendapat pentingnya, baik akal maupun pengalaman.  Pandangan yang demikian berasal dari Roscoe Pound yang intisarinya antara lain  sebagaimana dikemukakan oleh H. Lili Rasyidi dan Liza Sonia Rasyidi :

“Kedua konsepsi masing-masing aliran (maksudnya positivism hukum dan mazhab sejarah)  ada kebenarannya.  hanya hukum yang sanggup menghadapi ujian akal dapat hidup terus. Yang menjadi unsur-unsur kekal dalam hukum itu hanyalah pernyataan-pernyataan akal yang berdiri di atas  pengalaman dan diuji oleh pengalaman. Pengalaman dikembangkan oleh akal dan akal diuji oleh pengalaman. Tidak ada sesuatu yang dapat bertahan sendiri di dalam system hukum. hukum adalah pengalaman yang diatur dan dikembangkan oleh akal, yang diumumkan dengan wibawa oleh badan-badan yang membuat undang-undang atau mengesahkan undang-undang dalam masyarakat yang berorgansasi politik dan dibantu oleh kekuasaan masyarakat itu” 2

Dengan demikian adalah suatu kesalahan para ahli filsafat hukum abad ke-18 yang hanya memahami hukum sebagai perumusan akal semata-mata dan sarjana-sarjana hukum mazhab sejarah yang beranggapan bahwa hukum hanyalah merupakan perumusan pengalaman.  3

 
2.      Kelahiran Sociological Jurisprudence

Aliran Sociological Jurisprudence semula berkembang di Amerika  Serikat yang dipelopori oleh Roscoe Pound, karenanya berorientasi Anglo Saxon. Berbeda halnya dengan sosiologi hukum yang lahir dan diperkenalkan pertama kali oleh Anzilotty di Italia karenanya berorientasi pada pada eropa continental (eropa daratan).  4  Roscoe Pound merupakan pelopor aliran Sociological Jurisprudence melalui karya besarnya yang berjudul “Scope and purpose of sociological Jurisprudence” pada tahun 1912.  5 Kemudian berkembang di Benua Eropa dipelopori oleh Eungen Ehrlich (tahun 1826 sampai tahun 1922). Ia memberikan pendapat bahwa titik pusat dari perkembangan hukum itu tidak terletak pada pembuat undang-undang atau ilmu hukum, tidak pula berpangkal dari putusan hakim, tetapi berpangkal dari masyarakat itu sendiri. Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat. Kata sesuai berarti bahwa hukum itu mencerminkan nilai-nilai atau norma-norma yang hidup di dalam masyarakat.  
Aliran sociological jurisprudence timbul dari proses dialektika antaratesis Positivisme Hukum dan antitesis Mazhab Sejarah. Positivisme Hukum memandang tiada hukum kecuali perintah yang diberikan penguasa (law is a command of lawgivers), Mazhab Sejarah menyatakan hukum timbul dan berkembang bersama dengan masyarakat. Positivisme Hukum mementingkan akal, sementaraaliran Mazhab Sejarah lebih mementingkan pengalaman, dan sociological jurisprudence menganggap keduanya sama penting.Menurut aliran sociological yurisprudence, hukum yang baik haruslahhukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. Aliran ini memisahkan secara tegas antara hukum positif (the positive law) dan hukum yang hidup (the living law). 6



3.      Pelopor Sociological Jurisprudence

Secara singkat berikut dikemukakan beberapa pelopor Sociological Jurisprudence disertai inti ajarannya berikut ini;                                                                                       Roscoe Pound, ia merupakan seorang yuris Amerika Serikat yang pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Harvard. Ia merupakan salah satu diantara penulis paling berpengaruh dalam Sociological Jurisprudence. Ia dipengaruhi oleh ajaran-ajaran pragmatism dari William James (1842-1910), yang mengajarkan bahwa: The essence of good is simply to satisfy demand”. Beberapa pandangannya tentang hukum antara lain: (a). tugas hukum adalah memajukan kepentingan umum,  (b). fungsi hukum adalah sebagai alat social engineering, dan alat social control, (c). hukum harus mengharmonisasikan kepentingan umum dan kepentingan individual melalui cita-cita keadilan yang hidup dalam hati rakyat,  (d). Untuk   mewujudkan tugas dan fungsi hukum itu, ide keadilan didukung oleh paksaan dari Negara, dan €. Tugas dari ilmu hukum yang sosiologis (Sociological Jurisprudence) yang merupakan suatu sumber penting dari ide-ide adalah untuk membantu menjamin bahwa fakta-fakta sosial direkam dan dianalisis di dalam formulasi, interpretasi, dan penerapan hukum. 7         Eugen Ehrlich. Esensi ajaran Eugen Ehrlich terkenal dengan kalimatnya : “ The center of gravity of legal development lies not legislation, not in juristic science, nor in judicial decision, but in society it self”. Bagi Eugen Ehrlich, perkembangan hukum tidak terdapat dalam undang-undang, tidak juga ilmu hukum, dan tidak pula dalam putusan pengadilan, melainkan di dalam masyarakat sendiri. Eugen Ehrlich membedakan kaidah-kaidah yang terdapat dalam masyarakat ke dalam dua jenis, yakni: (a). norms of decision, yaitu kaidah hukum, (b). norms of conduct, yaitu kaidah-kaidah social, selain kaidah hukum, yang muncul akibat pergaulan hidup sesame masyarakat.  Ia juga terkenal dengan konsep living law-nya. Konsep living law-nya ini merupakan jantung dari keseluruhan teorinya. Dalam kaitan ini, Curzon mengtakan: 

“….it was thae livinf law that dominated society life even though it had not always been reduced to formal legal proposition. It reflected the values of Society”   8

Menurut Eugen Ehrlich, ada dua sumber hukum: Pertama, Legal history and jurisprudence, yakni penggunaan preseden dan komentar tertulis, Kedua, Living law yang tumbuh dari kebiasaan mutakhir dalam masyarakat. 9
 

4.      Perbedaan Sociological Jurisprudence dengan  sosiologi hukum (sociology of law)

Menurut Lili Rasyidi dan Liza Sonia Rasyidi, Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu sosiologi yang mempelajari hukum sebagai gejala sosial, ia mempelajari pengaruh masyarakat kepada hukum dan sejauh mana gejala-gejala yang ada dalam masyarakat itu dapat mempengaruhi hukum tersebut disamping juga diselidiki sebaliknya pengaruh hukum terhadap masyarakat. Sedangkan Sociological Jurisprudence merupakan suatu mazhab dalam filsafat hukum yang mempelajari pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat dan sebaliknya. Singkatnya, Sociological Jurisprudence cara pendekatannya bermula dari hukum ke masyarakat, sedangkan sosiologi hukum sebaliknya dari masyarakat ke hukum. 10
Dalam pandangan yang hampir sama, Achmad Ali mengtatakan:

Sosiology of Law adalah sosiologi tentang hukum, karena itu ia merupakan cabang sosiologi. Adapun, Sociological Jurisprudence adalah ilmu hukum sosiologis, karena itu ia merupakan cabang ilmu hukum. Lebih lanjut, perbedaan Sociological Jurisprudence dengan  sosiologi hukum (sociology of law) dikemukakan oleh Curzon sebagaimana dikutip oleh Achmad Ali:

Sociological Jurisprudence: Paund refers to this as a study of the peculiar characteristics of the legal order, i.e. an aspect of jurisprdunce proper. Lloyd writes of it  as a branch of normative sciences, having the law more effective in action and based on subjective values. Some other writters use the term to refer the Sociological School of jurisprudence, that it, those jurists who see in a study of society a means whereby the science of law might be made more precise”

Sociology of Law : Pound refers to this study as sociology proper, based on a concept of law as one of the means of social control. Lloyd writes of it as essentially a descriptive science employing empirical techniques. It is concerned with an examination of why the law sets about. It’s tasks in the way it does. It views law as the product of social system and as means of controlling, and changing that system”

 Meskipun di antara sosiologi hukum dan Sociological Jurisprudence terdapat perbedaan. Akan tetapi, keduanya memiliki persamaan mendasar yakni berkisar di dunia “Sein” atau alam realitas dalam memahami hukum. Berbeda halnya dengan ajaran kaum positivistis yang berada di dunia “Sollen” atau alam pemikiran .  11



5 5.      Kritik terhadap  Sociological Jurisprudence

Jika dicermati, aliran Sociological Jurisprudence terlihat cukup ideal oleh karena  dalam  aliran ini mengutamakan bagaimana suatu hukum itu mejadi baik dan sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Meskipun demikian, terdapat pula kritik dari berbagai pihak.  Kritik antara lain dikemukakan oleh Friedman terhadap salah satu pelopor aliran Sociological Jurisprudence yakni Eugen Ehrlich.  Menurut Friedman, secara teoritis, karya Eugen Ehrlich menunjukan 3 (tiga) kelemahan pokok dalam ajaran Sociological Jurisprudence yang dikembangkan oleh Eugen Ehrlich yang disebabkan oleh keingingan Eugen Ehrlich meremehkan fungsi Negara dalam pembuatan undang-undang yakni;
1.      Karya tersebut tidak memberikan kriteria yang jelas membedakan norma hukum dari norma sosial yang lain. Bahwa keduanya tidak dapat dipertukarkan, sesuatu yang merupakan fakta historis dan sosial, tidak mengurangi perlunya pengujian pernedaan yang jelas. Sesuai dengan itu sosiologi hukum Ehrlich selalu hampir menjadi suatu dalam garis besar, sosilogi umum.
2.      Ehrlich meragukan posisi adat kebiasaan sebagai sumber hukum dan adat kebiasaan sebagai satu bentuk hukum. Dalam masyarakat primitif seperti halnya dalam hukum internasional pada zaman ketika adat istiadat dipandang baik sebagai sumber hukum maupun sebagai bentuk hukum yang paling penting. Di negara modern peran masyarakat mula-mula masih penting, tetapi kemudian berangsur berkurang. Masyarakat modern menuntut sangat banyak undang-undang yang jelas dibuat oleh pembuat undang-undang yang sah. Undang-undang semacam itu selalu derajat bermacam-macam, tergantung dari fakta hukum ini, tetapi berlakunya sebagai hukum bersumber pada ketaatan faktual ini. Kebingunan ini merembes ke seluruh karya Ehrlich.
3.      Ehrlich menolak mengikuti logika perbedaan yang ia sendiri adakan norma-norma hukum negara yang khas dan norma-norma hukum dinama negara hanya memberi sanksi pada fakta- fakta sosial. Konsekwensinya adalah adat kebiasaan berkurang sebelum perbuatan udang- undang secara terperinci, terutama undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat mempengaruhi kebiasaan dalam masya-rakat sama banyaknya dengan pengaruh dirinya sendiri. 12
 

Catatan Kaki: 
_______________
1         1  H. Lili Rasyidi dan Liza Sonia Rasyidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, 2016. hlm. 66-67.
2      2    Ibid.
 3   Ibid.hlm. 68.                                                                           
4      4   Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barakatullah, Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum, Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat, RajaGrafindo Persada, 2016. hlm. 121.
5   5       Adapula penulis yang menggolongkan Pound sebagai penganut aliran sosiologis, tetapi adapula yang menggolongkannya ke dalam aliran realis Amerika Serikta. Namun menurut Achmad Ali, dimasukan di manapun juga, tidak ada  persoalan karena memang antara aliran sosiologis dan aliran realis, tidak terdapat perbedaan yang tegas. Banyak kemiripan di antara kedua aliran itu, bahkan ada pakar yang mengedentikannya. Lihat Achmad Ali,  Menguak Tabir Hukum, Edisi Kedua, Prenadamedia Group, 2015. hlm.  318.
6   6     https://www.slideshare.net/isnaldiutih/latar-belakang-munculnya-sociological-jurisprudence-dan-legal-realism.

 7    Achmad Ali,  Menguak Tabir Hukum, Op.Cit. hlm.  312-313. 
Ibid. 318-320.
9          Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barakatullah, Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum, Op.Cit. hlm. 121.
1  10       H. Lili Rasyidi dan Liza Sonia Rasyidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum,  Op.Cit. hlm. 66-67.
1  11  Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Op.Cit. hlm. 307.




DAFTAR PUSTAKA


A.    Buku

Achmad Ali,    Menguak   Tabir  Hukum,  Edisi   Kedua,   Prenadamedia  Group,  2015. 

H. Lili Rasyidi dan Liza Sonia Rasyidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, PT. Citra Aditya        
                        Bakti, 2016.  

Teguh   Prasetyo  dan Abdul Halim  Barakatullah,  Filsafat,  Teori,  & Ilmu  Hukum,  Pemikiran
Menuju Masyarakat   yang Berkeadilan dan Bermartabat, PT. RajaGrafindo Persada,2016.  

B.     Website


legal-realism.


Komentar