Aliran Sociological Jurisprudence
Aliran Sociological Jurisprudence
1.
Inti
Aliran Sociological Jurisprudence
Aliran Sociological Jurisprudence sebagai salah satu
aliran pemikiran filsafat hukum menitik beratkan pada hukum dalam kaitannya
dengan masyarakat. Dalam pandangan aliran Sociological Jurisprudence “Hukum
yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat”.
Dengan kata lain, hukum harus mencerminkan nilai-nilai dalam masyarakat. Ajaran
Sociological Jurisprudence menekankan pentingnya Living
Law atau
hukum yang hidup dalam masyarakat. 1 Pendekatan Sociological
Jurisprudence bermula dari hukum ke masyarakat, berbeda halnya
dengan sosiologi hukum yang
pendekatannya dari masyarakat ke hukum.
Menurut beberapa anggapan, lahirnya Sociological Jurisprudence
merupakan suatu sinthesa dari thesesnya, yakni positivism hukum dan
antithesanya mazhab sejarah. Karenanya, Sociological Jurisprudence
berpegang pada pendapat pentingnya, baik akal maupun pengalaman. Pandangan yang demikian berasal dari Roscoe
Pound yang intisarinya antara lain sebagaimana dikemukakan oleh H. Lili Rasyidi
dan Liza Sonia Rasyidi :
“Kedua konsepsi masing-masing aliran (maksudnya positivism hukum
dan mazhab sejarah) ada kebenarannya. hanya hukum yang sanggup menghadapi ujian akal
dapat hidup terus. Yang menjadi unsur-unsur kekal dalam hukum itu hanyalah
pernyataan-pernyataan akal yang berdiri di atas
pengalaman dan diuji oleh pengalaman. Pengalaman dikembangkan oleh akal
dan akal diuji oleh pengalaman. Tidak ada sesuatu yang dapat bertahan sendiri
di dalam system hukum. hukum adalah pengalaman yang diatur dan dikembangkan
oleh akal, yang diumumkan dengan wibawa oleh badan-badan yang membuat
undang-undang atau mengesahkan undang-undang dalam masyarakat yang berorgansasi
politik dan dibantu oleh kekuasaan masyarakat itu” 2
Dengan demikian adalah suatu kesalahan para ahli filsafat hukum
abad ke-18 yang hanya memahami hukum sebagai perumusan akal semata-mata dan
sarjana-sarjana hukum mazhab sejarah yang beranggapan bahwa hukum hanyalah
merupakan perumusan pengalaman. 3
2.
Kelahiran
Sociological Jurisprudence
Aliran Sociological Jurisprudence semula berkembang di Amerika Serikat yang dipelopori oleh Roscoe Pound, karenanya berorientasi
Anglo Saxon. Berbeda halnya dengan sosiologi hukum yang lahir dan diperkenalkan
pertama kali oleh Anzilotty
di Italia
karenanya berorientasi pada pada eropa
continental (eropa daratan). 4 Roscoe Pound merupakan pelopor aliran Sociological
Jurisprudence melalui karya besarnya
yang berjudul “Scope and purpose of sociological Jurisprudence” pada
tahun 1912. 5 Kemudian berkembang di Benua Eropa
dipelopori oleh Eungen Ehrlich
(tahun 1826 sampai tahun 1922). Ia memberikan pendapat bahwa titik pusat dari
perkembangan hukum itu tidak terletak pada pembuat undang-undang atau ilmu
hukum, tidak pula berpangkal dari putusan hakim, tetapi berpangkal dari
masyarakat itu sendiri. Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum
yang hidup di dalam masyarakat. Kata sesuai berarti bahwa hukum itu
mencerminkan nilai-nilai atau norma-norma yang hidup di dalam masyarakat.
Aliran sociological
jurisprudence timbul dari proses dialektika antaratesis Positivisme Hukum
dan antitesis Mazhab Sejarah. Positivisme Hukum memandang tiada hukum kecuali
perintah yang diberikan penguasa (law is
a command of lawgivers), Mazhab Sejarah menyatakan hukum timbul dan
berkembang bersama dengan masyarakat. Positivisme Hukum mementingkan akal,
sementaraaliran Mazhab Sejarah lebih mementingkan pengalaman, dan sociological jurisprudence menganggap
keduanya sama penting.Menurut aliran sociological yurisprudence, hukum yang
baik haruslahhukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. Aliran ini
memisahkan secara tegas antara hukum positif (the positive law) dan hukum yang hidup (the living law). 6
Secara
singkat berikut dikemukakan beberapa pelopor Sociological
Jurisprudence disertai inti ajarannya berikut ini; Roscoe Pound, ia merupakan seorang yuris Amerika Serikat yang pernah
menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Harvard. Ia merupakan salah
satu diantara penulis paling berpengaruh dalam Sociological Jurisprudence. Ia dipengaruhi oleh
ajaran-ajaran pragmatism dari William James (1842-1910), yang mengajarkan
bahwa: The essence of good is simply to satisfy demand”. Beberapa pandangannya
tentang hukum antara lain: (a). tugas hukum adalah memajukan kepentingan
umum, (b). fungsi hukum adalah sebagai
alat social engineering, dan alat social control, (c). hukum harus
mengharmonisasikan kepentingan umum dan kepentingan individual melalui
cita-cita keadilan yang hidup dalam hati rakyat, (d). Untuk mewujudkan tugas dan fungsi hukum itu, ide
keadilan didukung oleh paksaan dari Negara, dan €. Tugas dari ilmu hukum yang
sosiologis (Sociological Jurisprudence) yang merupakan suatu sumber penting dari
ide-ide adalah untuk membantu menjamin bahwa fakta-fakta sosial direkam dan
dianalisis di dalam formulasi, interpretasi, dan penerapan hukum. 7 Eugen
Ehrlich. Esensi ajaran Eugen Ehrlich terkenal dengan kalimatnya : “ The center of gravity of legal development
lies not legislation, not in juristic science, nor in judicial decision, but in
society it self”. Bagi Eugen Ehrlich, perkembangan hukum tidak terdapat
dalam undang-undang, tidak juga ilmu hukum, dan tidak pula dalam putusan
pengadilan, melainkan di dalam masyarakat sendiri. Eugen Ehrlich membedakan
kaidah-kaidah yang terdapat dalam masyarakat ke dalam dua jenis, yakni: (a). norms of decision, yaitu kaidah hukum,
(b). norms of conduct, yaitu
kaidah-kaidah social, selain kaidah hukum, yang muncul akibat pergaulan hidup
sesame masyarakat. Ia juga terkenal
dengan konsep living law-nya. Konsep living law-nya ini merupakan jantung
dari keseluruhan teorinya. Dalam kaitan ini, Curzon mengtakan:
“….it was thae livinf law
that dominated society life even though it had not always been reduced to
formal legal proposition. It reflected the values of Society” 8
Menurut Eugen Ehrlich, ada dua sumber hukum: Pertama, Legal history and jurisprudence, yakni
penggunaan preseden dan komentar tertulis, Kedua, Living law yang tumbuh dari kebiasaan mutakhir dalam masyarakat. 9
4.
Perbedaan Sociological Jurisprudence
dengan sosiologi hukum (sociology
of law)
Menurut Lili Rasyidi dan Liza Sonia Rasyidi, Sosiologi hukum
merupakan cabang ilmu sosiologi yang mempelajari hukum sebagai gejala sosial,
ia mempelajari pengaruh masyarakat kepada hukum dan sejauh mana gejala-gejala
yang ada dalam masyarakat itu dapat mempengaruhi hukum tersebut disamping juga
diselidiki sebaliknya pengaruh hukum terhadap masyarakat. Sedangkan Sociological
Jurisprudence merupakan suatu
mazhab dalam filsafat hukum yang mempelajari pengaruh timbal balik antara hukum
dan masyarakat dan sebaliknya. Singkatnya, Sociological Jurisprudence
cara pendekatannya bermula dari hukum ke masyarakat, sedangkan sosiologi hukum
sebaliknya dari masyarakat ke hukum. 10
Dalam pandangan yang hampir sama,
Achmad Ali mengtatakan:
“Sosiology of Law adalah
sosiologi tentang hukum, karena itu ia merupakan cabang sosiologi. Adapun, Sociological
Jurisprudence adalah ilmu hukum sosiologis, karena itu ia merupakan cabang
ilmu hukum. Lebih lanjut, perbedaan Sociological
Jurisprudence dengan sosiologi hukum (sociology of law) dikemukakan oleh Curzon
sebagaimana dikutip oleh Achmad
Ali:
“Sociological Jurisprudence: Paund
refers to this as a study of the peculiar characteristics of the legal order,
i.e. an aspect of jurisprdunce proper. Lloyd writes of it as a branch of normative sciences, having the
law more effective in action and based on subjective values. Some other
writters use the term to refer the Sociological School of jurisprudence, that
it, those jurists who see in a study of society a means whereby the science of
law might be made more precise”
Sociology of Law : Pound refers to this study as sociology proper,
based on a concept of law as one of the means of social control. Lloyd writes
of it as essentially a descriptive science employing empirical techniques. It
is concerned with an examination of why the law sets about. It’s tasks in the
way it does. It views law as the product of social system and as means of
controlling, and changing that system”
Meskipun
di antara sosiologi hukum dan Sociological Jurisprudence terdapat perbedaan. Akan tetapi,
keduanya memiliki persamaan mendasar yakni berkisar di dunia “Sein” atau
alam realitas dalam memahami hukum. Berbeda halnya dengan ajaran kaum
positivistis yang berada di dunia “Sollen” atau alam pemikiran . 11
5 5. Kritik terhadap Sociological Jurisprudence
Jika
dicermati, aliran Sociological Jurisprudence terlihat cukup
ideal oleh karena dalam aliran ini mengutamakan bagaimana suatu hukum
itu mejadi baik dan sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Meskipun demikian, terdapat pula kritik dari berbagai pihak. Kritik antara lain dikemukakan oleh Friedman
terhadap salah satu pelopor aliran Sociological
Jurisprudence yakni Eugen Ehrlich. Menurut Friedman, secara teoritis, karya Eugen
Ehrlich menunjukan 3 (tiga) kelemahan pokok dalam ajaran Sociological
Jurisprudence
yang dikembangkan oleh Eugen Ehrlich yang disebabkan oleh
keingingan Eugen Ehrlich meremehkan fungsi Negara dalam pembuatan undang-undang
yakni;
1.
Karya
tersebut tidak memberikan kriteria yang jelas membedakan norma hukum dari norma
sosial yang lain. Bahwa keduanya tidak dapat dipertukarkan, sesuatu yang
merupakan fakta historis dan sosial, tidak mengurangi perlunya pengujian
pernedaan yang jelas. Sesuai dengan itu sosiologi hukum Ehrlich selalu hampir
menjadi suatu dalam garis besar, sosilogi umum.
2.
Ehrlich meragukan
posisi adat kebiasaan sebagai sumber hukum dan adat kebiasaan sebagai satu
bentuk hukum. Dalam masyarakat primitif seperti halnya dalam hukum
internasional pada zaman ketika adat istiadat dipandang baik sebagai sumber
hukum maupun sebagai bentuk hukum yang paling penting. Di negara modern peran
masyarakat mula-mula masih penting, tetapi kemudian berangsur berkurang.
Masyarakat modern menuntut sangat banyak undang-undang yang jelas dibuat oleh
pembuat undang-undang yang sah. Undang-undang semacam itu selalu derajat
bermacam-macam, tergantung dari fakta hukum ini, tetapi berlakunya sebagai
hukum bersumber pada ketaatan faktual ini. Kebingunan ini merembes ke seluruh
karya Ehrlich.
3.
Ehrlich
menolak mengikuti logika perbedaan yang ia sendiri adakan norma-norma hukum
negara yang khas dan norma-norma hukum dinama negara hanya memberi sanksi pada
fakta- fakta sosial. Konsekwensinya adalah adat kebiasaan berkurang sebelum
perbuatan udang- undang secara terperinci, terutama undang-undang yang
dikeluarkan oleh pemerintah pusat mempengaruhi kebiasaan dalam masya-rakat sama
banyaknya dengan pengaruh dirinya sendiri. 12
Catatan Kaki:
_______________
1 1
H. Lili Rasyidi
dan Liza Sonia Rasyidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, PT. Citra Aditya
Bakti, 2016. hlm. 66-67.
2 2
Ibid.
3
Ibid.hlm. 68.
4 4
Teguh Prasetyo dan Abdul
Halim Barakatullah, Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum, Pemikiran Menuju
Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat, RajaGrafindo Persada, 2016. hlm.
121.
5 5
Adapula penulis yang
menggolongkan Pound sebagai penganut aliran sosiologis, tetapi adapula yang
menggolongkannya ke dalam aliran realis Amerika Serikta. Namun menurut Achmad
Ali, dimasukan di manapun juga, tidak ada
persoalan karena memang antara aliran sosiologis dan aliran realis,
tidak terdapat perbedaan yang tegas. Banyak kemiripan di antara kedua aliran
itu, bahkan ada pakar yang mengedentikannya. Lihat Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Edisi Kedua,
Prenadamedia Group, 2015. hlm. 318.
6 6
https://www.slideshare.net/isnaldiutih/latar-belakang-munculnya-sociological-jurisprudence-dan-legal-realism.
7 Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Op.Cit. hlm. 312-313.
8
Ibid. 318-320.
9
Teguh
Prasetyo dan Abdul Halim Barakatullah, Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum, Op.Cit. hlm. 121.
1 10
H. Lili Rasyidi
dan Liza Sonia Rasyidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Op.Cit. hlm. 66-67.
1 11
Achmad Ali,
Menguak Tabir Hukum, Op.Cit. hlm. 307.
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Achmad
Ali, Menguak
Tabir Hukum, Edisi
Kedua, Prenadamedia Group, 2015.
H. Lili Rasyidi dan Liza Sonia Rasyidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori
Hukum, PT. Citra Aditya
Bakti,
2016.
Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barakatullah, Filsafat, Teori, &
Ilmu Hukum, Pemikiran
Menuju
Masyarakat yang Berkeadilan dan
Bermartabat, PT. RajaGrafindo Persada,2016.
B.
Website
legal-realism.
Komentar
Posting Komentar